Pelaku Judi Qiu-Qiu, 4 Tersangka Ditangkap

Nusantarapos,-Polres seruyan mengamankan 4 pelaku judi kartu di desa terawan kec seruyan raya kabupaten seruyan, rabu (09/05/2018) pukul 01.30 wib. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangka M (68) ada kegiatan perjudian .kemudian dengan sigap anggota polres seruyan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku perjudian jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino.

Hal ini di sampaikan kapolres seruyan AKBP Ramon Zamora ginting,S.I.K., di dampingi Kabagops AKP Wahyu Edi Priyanto,S.I.K., kasat Reskrim Iptu Wahyu S, Budiharjo,S.H dan kapolsek seruyan Hilir Iptu Seryono saat melaksanakan press release di mapolres, Kamis (10/05/2018) pukul 10.00 wib. “Satuan Reskrim polres Seruyan berhasil mengamankan 4 pelaku perjudian , masing masing berinisial M(68), C(27), S (34) JS (29) dan barang bukti 1 kotak kartu domino dan 20 lembar kartu remi serta uang tunai 1,7 juta .semua tersangka berdomisili di desa terawan”, jelas kapolres.

AKBP Ramon juga menghibau masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungan dari penyakit masyarakat yang meresahkan ,seperti perjudian , miras, narkoba,dan senjata tajam.

Polres Seruyan akan melakukan tindakan tindakan kepolisian yang sesuai dengan prosedur untuk memastikan dapat menyambut bulan suci dengan aman dan nyaman. “Tersangka akan di kenakan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara “, tutup kapolres.(RHMT)