HUKUM  

Warga Korea Dilaporkan Polisi Lantaran Rusak Pekarangan Orang

Nusantarapos,-Dessy Hussein, seorang ibu rumah tangga (37), warga Perumahan Daan Mogot Baru, Cluster Tampak Siring, Jalan Tampak Siring No 18 Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan Warga Negara Korea Selatan yang bekerja di sebuah tempat Karaoke dan juga tetangga ke Kepolisian Resort Jakarta Barat, karena diduga merusak pekarangan rumah dengan cara menggedor-gedor pintu garasi dan pintu rumah hingga masuk ke dalam rumah, Jumat malam (11/5/2018).

Dalam Laporan No LP.686/V/2018/PMJ/ Resto Jakarta Barat dibuat oleh Briptu Firman M Nur Dalimunthe dan ditandatangani Kanit SPK Ajun Komisaris Sumiar.

Dalam laporannya, Dessy menyebutkan warga Korsel yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suryani ini telah merusak pintu gerbang, daun pintu utama, gerendel gorden, pot bunga dan membanting tempat sampah serta beban psikologis kepada anak.

“Kalau dihitung kerugian materi tidak banyak, tetapi kerugian non materi sangat besar. Anak saya dimaki dibentak yang menyebabkan trauma psikis yang luar biasa,” kata Dessy usai membuat laporan di Mapolres Jakarta Barat, Jum’at. (12/5/2018).

Menurut penuturan Dessy, warga Korea Selatan itu merasa terganggu akibat renovasi rumahnya. Sebelum merombak rumahnya, ia telah melaporkan ke Ketua RT setempat dan juga menyampaikan izin ke pemilik rumah sebelah kanannya. “Saya memang tidak izin ke tetangga sebelah kiri karena mereka tidak pernah keluar rumah. Berkali-kali warga Korea itu komplain, merasa terganggu. Lantas mereka minta kerja para tukang dimulai jam 10.00 WIB. Saya penuhi permintaan mereka,” ucap Dessy.

Sementara dikatakan Ajun Komisaris Sumiar dalam pelaporan tersebut, warga Korsel yang merusak pintu gerbang, pintu utama, gordeng, membanting tempat sampah dan memaki anak di kenakan Pasal pengerusakan (pasal 406) KUHP. (Red).