Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ratusan Warga Marunda Mendesak Inspektorat DKI dan Polisi Periksa Mantan Lurah

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ratusan Warga di RW 02 Rt 09 dan Rt 011 Sungai Tiram Marunda Jakarta Utara mendesak pihak Inspektorat Provinsi DKI dan Kepolisian untuk memeriksa mantan Lurah Marunda Hilda Damayanti karena diduga terlibat mafia tanah.

Menurut Ketua RT 09 Agus, dugaan keterlibatan mantan Lurah Marunda Hilda Damayanti berawal saat dirinya menjabat Lurah Marunda, dirinya menandatangi dan memberikan Surat Tidak sengketa dengan No register 480/1711.1/2016 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan No register 426/1711.1/2016 kepada ahli waris terhadap Girik NO 204 persil 29 D III atas Nama AMRI DULLOH.

“Padahal saat Kami mengecek data di kelurahan Girik tersebut dengan No 204 persil 29 D III yang tertera dalam data kelurahan tidak SESUAI pada Letter C yang ada di kantor Kelurahan Marunda,” ujar Agus kepada Nusantarapos.co.id.

Agus Menjelaskan, akibat surat tersebut yang tidak sesuai, warga kami mengalami kesulitan dalam mengurus program PTSL. Pasalnya, pihak BPN Jakarta Utara mendalilkan bahwa dengan adanya surat keterangan, surat tidak sengketa serta Girik yang diduga tidak sesuai dengan yang ada di Letter C kantor kelurahan Marunda, tidak dapat melanjutkan keinginan warga dalam program PTSL.

“Ini sangat merugikan kami. Padahal kami telah puluhan tahun tinggal dan beranak pihak di tempat kami tinggal,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Hal senada juga dikatakan Ketua RT 011 Soukran. Dengan adanya kasus ini. Perjuangan kami dan warga Marunda menjadi terhambat. Bahkan terancam gagal. Padahal sebagai warga negara yang taat membayar pajak, kami berhak mendapatkan hak atas tanah yang kami pijak.

Karena itu, baik Soukran dan Agus menilai, apa yang dilakukan mantan Lurah Marunda diduga telah melanggar hukum pidana.

” Karena itu, kami mendesak pihak Inspektorat Pemprov DKI dan Kepolisian untuk memeriksa ibu Hilda dan jajarannya pada saat beliau menjabat. Karena kami merasa dirugikan atas tindakan tersebut,” tegas mereka.

Sementara itu, saat mantan Lurah Marunda Hilda Damayanti dikonfirmasi terkait masalah ini, dirinya mempersilahkan koordinasi dengan Lurah Marunda yang bertugas saat ini. Karena saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah.

Sedangkan Plt Lurah Marunda Idham Mugabe menjelaskan, apa yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Marunda Hilda Damayanti, sangat berbeda dengan yang ada di kantor kelurahan Marunda. ” Girik yang beliau serahkan kepada ahli waris Amri Dulloh dan selanjutnya oleh ahli warisnya diserahkan ke BPN sangat berbeda dengan buku Letter C di Kelurahan Marunda,” ujar Idham.