SEMUA  

Ratusan Korban Investasi KSP Indosurya Puji Kinerja  Polisi

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ratusan korban investasi gagal bayar KSP Indosurya menyampaikan  pujian atas kinerja  Polres Jakarta Barat (Jakbar) yang menetapkan advokat NR sebagai Tersangka  kasus dugaan penipuan.

Para korban investasi gagal bayar telah melaporkan advokat cantik itu dengan Laporan Polisi (LP) No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 30 Juli 2021.

Setelah melalui proses lidik dan sidik serta gelar perkara. Polres Jakbar menetapkan NR sebagai tersangka kasus penipuan,  untuk kepengurusan kasus Indosurya. Dia mengaku advokat, nyatanya diragukan.

Awalnya korban ditawarkan untuk diurus kasus Indosurya sebagai advokat, dan diinformasikan bahwa NR sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum  bos Indosurya, Henry Surya) menjamin akan membayar klien-klien NR dalam waktu tiga bulan.

Setelah 3 bulan berlalu, malah HP NR tidak dapat dihubungi dan kantor Master Trust Lawfirm tutup, tidak ada orang. Setelah ditelusuri para korban ternyata, ijazah Sarjana Hukum NR tidak terdaftar Dikti dan belum lulus MH di Universitas Pamulang, baru masuk semester 1.

Ketika menerima kuasa, NR belum disumpah sebagai Advokat di pengadilan tinggi. Parahnya, setelah para korban meminta keterangan dari Juniver Girsang diketahui, tidak ada perkataan penyelesaian Juniver ke NR. Merasa ditipu oleh pernyataan sebagai advokat yang nyatanya bukan, setelah somasi para korban Indosurya tidak digubris NR, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kasus dilimpah ke Polres Jakbar.

Sementara itu beberapa Korban seperti insial V, SH dan RD menyampaikan ucapkan banyak terima kasih kepada para penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar yang presisi berkeadilan.

“Kasus kami ditangani dengan profesional dan NR telah ditetapkan sebagai Tersangka. Kami dan puluhan korban lain memohon agar penyidik segera menahan Tersangka, karena syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi. Ancaman pasal 372 dan 378 sesuai KUHAP bisa ditahan serta syarat subyektif Tersangka akan berbuat kejahatan lagi, terpenuhi karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara, Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya, ” katanya.

NR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.

Diketahui selain atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan. NR  juga dilaporkan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar dikti.

“Kasihan korban Indosurya, sudah kena ditipu Indosurya kehilangan uang modal, sekarang kembali ditipu, Advokat Bodong dengan lawyer fee 1.5% sampai 5% di depan dan 15% sampai 50% dibelakang dan ditipu pula ternyata belum Advokat resmi. Masyarakat awam yang tidak tahu, sudah jatuh ditimpa tangga. Saya sebagai advokat resmi dan disumpah Pengadilan Tinggi mengecam tindakan yang merusak profesi advokat ini,” tutur Alvin Lim.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban advokat Natalia Rusli segera melapor ke hotline LQ 0817-489-0999 untuk melakukan proses hukum.

Sementara itu, terkait surat penetapan  Tersangka  itu, NR kepada awak media  mengaku telah dikriminalisasi oleh oknum aparat. “Ya nanti akan saya jawab surat itu,” ujar NR melalui  pesan WA, Kamis petang (17/3/2022).