Penyelidikan KPK Tetap Jalan, Meski Penjualan Tiket Formula E Telah Dilakukan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Meski penjualan tiket Formula E telah dilakukan, namun dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Demikian dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto di Jakarta.

Menurut pria yang biasa disapa SGY ini, penyelenggaran Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang tak bisa menutupi anggaran yang sudah dikeluarkan. Justru, setelah penyelenggaran Formula E maka ada jalan baru bagi lembaga antirasuah untuk terus menyelidiki kasus Formula E.

“Artinya biaya commitment fee yang sudah dibayar oleh DKI sebesar Rp. 560 miliar sudah digunakan. Dan KPK bisa masuk untuk menilai secara keseluruhan dari pengunaan dana tersebut,” jelas Sugiyanto di ruang kerjanya, Selasa(10/5).

SGY menjelaskan, selama ini data 560 miliar itu masih mengantung. Bila dana tersebut dikembalikan oleh Formula E Organization (FEO), maka kasus ini bisa dianggap closes. Artinya tak ada duit negara yang digunakan. Tetapi bila telah digunakan maka dari sinilah KPK bisa menilai adanya dugaan kerugian keuangan negara.

“Jadi intinya proses penyelidikan akan tetap berlanjut pasca penyelenggaran Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang,” ujarnya.

SGY menilai, selama KPK masih menyelidiki kasus Formula E maka hal ini akan menjadi batu sandungan bagi karir politik Anies Baswedan. Terlebih beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk Formula E tak dibenarkan.

“Artinya Anggaran Pemda dari APBD itu tidak boleh digunakan untuk even yang tujuannya bisnis. KPK mendapat informasi tentang hal ini dari Kemendagri,” katanya.

Karena itu, SGY menegaskan, pernyataan Wakil Ketua KPK ini bagaikan “PETIR” disiang bolong. Tentunya ini bisa berdampak akan berlanjutnya proses kasus Formula E ini setelah penyelenggaraan pada 4 Juni 2022,” tambah Sugiyanto lagi.

Tentang Interpelasi, kata dia, hal itu akan menjadi dilema bagi partai-partai penolak Interpelasi Formula E. Hal ini lantaran adanya pernyataan KPK tersebut diatas.