Pengamat: Penyelenggaraan Formula E, Dikhawatirkan Tambah Kerugian Keuangan PT Jakpro dan Pembangunan Jaya Ancol

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pengamat Kebijakan Publik Jakarta Sugiyanto mengkhawatirkan, penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 di kawasan Ancol dapat berimbas menambah kerugian keuangan PT. Jakarta Propertindo (PT.Jakpro), dan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Pasalnya, kata Sugiyanto yang biasa disapa SGY, PT Jakpro selaku perusahaan BUMD penyelenggara kegiatan tersebut diketahui mengalami kerugian usaha senilai Rp. 427,94 miliar.

“Tak hanya Jakpro, PT Pembangunan Jaya Ancol yang lokasi usahanya dijadikan tempat kegiatan Formula E juga mengalami kerugian usaha senilai Rp. 667,90 miliar. Untuk mengantisipasi kerugian terulang di tahun 2022, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Sugiyanto saat ditemui di kantornya, Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (18/05).

Lebih lanjut SGY menjelaskan, kerugian PT. Jakpro sudah terjadi sejak tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2018 Rp. 240,8 miliar. Kemudian pada tahun 2021, PT. Jakpro mengalami kerugian senilai Rp. 110.83 miliar. Total kerugiannya mencapai Rp. 427,94 miliar.

Sedangkan untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga telah mengalami kerugian sejak tahun 2020, yakni senilai Rp. 392,86 miliar. Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp. 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp. 667,90 miliar.

“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp. 427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp. 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp. 1,09 triliun,” ungkap SGY.

Karena itu SGY meminta agar Dewan bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies Baswedan tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol. Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 % sahamnya milik DKI, 18,01% milik Pembangunan Jaya dan 9,99 % milik masyarakat.

Lebih lanjut SGY mengatakan, khusus untuk BUMD PT. Jakpro maka Dewan bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk hal ini kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.

“Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung,” ujar SGY.

Dengan demikian tambah SGY, Dewan mempunyai kepentingan besar atas kondisi BUMD PT. Jakpro. Artinya, lanjut SGY menjelaskan, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Gubernur Anies Baswedan sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas rencana kegiatan Formula E.

“Total kerugian PT. Jakpro dan Ancol Rp. 1,09 triliun itu cukup besar. Jadi Dewan perlu memintai keterangan langsung dari Gubernur Anies Baswedan. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan juga agar tak merugikan masyarakat Jakarta. Caranya bisa melalui rapat formal atau informal,” tegas SGY.