Buntut Adanya Kerugian di PT Jakpro, Masyarakat DKI Desak DPRD Bentuk Pansus

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut adanya kerugian usaha pada PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap persoalan tersebut, salah satunya pengamat kebijakan publik Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto yang biasa disapa SGY ini, PT. Jakpro yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta telah megalami kerugian usaha sejak tahun 2019 yakni senilai Rp. 76,22 miliar. Kemudian tahun 2018 juga rugi Rp. 240,8 miliar, dan tahun 2021 mencatat rugi senilai Rp. 110.83 miliar. Total kerugian usahanya mencapai Rp. 427,94 miliar.

“PT. Jakpro itu BUMD perseroan terbatas daerah (Perseroda) yang sahamnya 100% milik DKI. Logikanya PT. Jakpro juga milik masyarakat Jakarta. Jadi bila PT. Jakpro rugi, maka juga menjadi kerugian masyarakat Jakarta. Atas dasar inilah DPRD Jakarta perlu segera membentuk Pansus,” kata Sugiyanto, di kantornya Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (19/05).

SGY ini menjelaskan, kerugian usaha PT. Jakpro yang terjadi selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2021 sangat mengherankan. Seharusnya melihat dari profil usaha, sepatutnya mencatat untung, bukan rugi. Apalagi selama ini Gubernur Anies Baswedan dan DPRD Jakarta banyak memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Ketika ditanya kemungkinan kerugian usaha PT. Jakpro terjadi akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 dan 2021, Sugiyanto menjelaskan, kalau sebagian besar kegiatan usaha PT. Jakpro masih tetap bisa beroprasi karena termasuk yang dikecualikan, seperti sektor infrastruktur, bidang properti, jalan tol, waduk dan prasarana infrastruktur lain.

“Kalau BUMD lainnya masih bisa tetap untung meski ada pandemi Covid-19, seperti BUMD PT. Pembangunan Jaya yang selalu untung sejak tahun 2017-2021, lalu mengapa PT. Jakpro mengalami kerugian. Apalagi ditahun 2019 di Jakarta belum ada pandemi Covid-19. Tetapi PT. Jakpro tetap rugi senilai Rp. 76,22 miliar,” ungkap SGY.

Karena itu, menurut SGY, Dewan Jakarta mempunyai kepentingan besar untuk mengetahui faktor utama penyebab BUMD PT. Jakpro mengalami kerugian. Artinya, DPRD bisa melihat kembali semua kebijakan Gubernur Anies Baswedan terhadap PT. Jakpro selama ini.

“Boleh jadi kebijakan Gubernur Anies Baswedan menjadi penyebab terjadinya kerugian PT. Jakpro selama ini,” tegas SGY

Masih kata SGY, pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT. Jakpro untuk mengelola lahan kontribusi pantai reklamasi di Jakarta Utara. Selain itu melakukan ground breaking proyek penugasan ITF, fasilitas pengolahan sampah modern di Sunter Jakarta Utara.

Kemudian sepanjang tahun 2019, PT. Jakpro mendapatkan penugasan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), penyelenggaraan event Formula E, serta penugasan untuk ITF Zona Barat, Timur, dan Selatan. Semua kegiatas tersebut menyedot biaya besar yang berimbas pada Laba-Rugi Perusahaan.

“DPRD Jakarta harus mendalami tentang semua penugasan Gubernur Anies Baswedan kepada PT. Jakpro. Bila kebijakan penugasan tersebut menjadi penyebab PT. Jakpro rugi, maka Dewan Jakarta harus segera mencari solusi. Oleh karena itu pembentukan Pansus Kerugian Usaha PT, Jakpro menjadi penting untuk segera digelar oleh DPRD Jakarta,” tutup SGY.