YLKI Duga Ada Pelanggaran Soal Penutupan Ancol Saat Penyelenggaraan Formula E

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Adanya rencana penutupan Ancol pada tanggal 4 Juni mendatang terkait penyelenggaraan Formula E, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan panitia event tersebut.

Menurut Kabid Pengaduan YLKI Aji Warsito , ada hak konsumen yang dilanggar terutama hak untuk mendapatkan layanan tanpa adanya diskrimaninasi.

“Walaupun ada even internasional ex Prix Formula E, seharusnya dari pihak Ancol dan panitia memberikan informasi jauh – jauh hari kepada konsumen, jangan sampai konsumen sudah membeli tiket masuk ancol tanggal 4 nanti, tetapi tidak bisa memasuki area Ancol dan malah dibebani untuk membeli tiket Formula E,” ujarnya.

Aji menili, ini seperti ada pemaksaaan konsumen untuk membeli tiket Formula E jika ingin memasuki areal wisata Ancol.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menegaskan ada kedzoliman kepada warga yang ingin berwisata khususnya ke pantai Ancol.

Menurutnya ada aturan UU no 27 tahun 2007 dan perubahannya UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana pantai dan pesisir harus dapat diakses publik.

“Inikan dzolim, ada warga yang ingin berwisata ke pantai tapi dilarang karena ditutup untuk kegiatan balap Formula E dan dipaksa harus beli tiket Formula E jika ingin berwisata ke Ancol pada tanggal 4 Juni nanti,” tegas Sugiyanto.

Pria yang akrab disapa SGY ini berpendapat, Ancol atau panitia Formula E tidak berhak menutup areal Ancol karena areal wisata Ancol ada pantai publik milik seluruh warga, terlebih warga juga wajib membayar tiket untuk masuk Ancol.

Seperti dilansir dari situs www.ancol.com, pada 4 Juni 2022, Ancol hanya bisa dikunjungi oleh pengunjung yang membeli tiket Formula E seri Jakarta E-Prix 2022.

“Khusus hari Sabtu, 4 Juni 2022, Ancol dan seluruh unit rekreasi di dalamnya tidak dibuka untuk umum,” tulis manajemen Ancol.

“Yang bisa masuk Ancol hanya khusus pemilik tiket Jakarta E-Prix saja,” sambung manajemen Ancol. ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan panitia Formula E terkait rencana penutupan areal wisata Ancol saat kegiatan balapan mobil Formula E pada 4 Juni mendatang.

Menurut Kabid Pengaduan YLKI Aji Warsito, ada hak konsumen yang dilanggar terutama hak untuk mendapatkan layanan tanpa adanya diskrimaninasi.

“Walaupun ada even internasional ex Prix Formula E, seharusnya dari pihak Ancol dan panitia memberikan informasi jauh – jauh hari kepada konsumen, jangan sampai konsumen sudah membeli tiket masuk ancol tanggal 4 nanti, tetapi tidak bisa memasuki area Ancol dan malah dibebani untuk membeli tiket Formula E,” ujarnya Jumat (27/5).

Menurutnya ini seperti ada pemaksaaan konsumen untuk membeli tiket Formula E jika ingin memasuki areal wisata Ancol.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menegaskan ada kedzoliman kepada warga yang ingin berwisata khususnya ke pantai Ancol.

Menurutnya ada aturan UU no 27 tahun 2007 dan perubahannya UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana pantai dan pesisir harus dapat diakses publik.

“Inikan dzolim, ada warga yang ingin berwisata ke pantai tapi dilarang karena ditutup untuk kegiatan balap Formula E dan dipaksa harus beli tiket Formula E jika ingin berwisata ke Ancol pada tanggal 4 Juni nanti,” tegas Sugiyanto.

Pria yang akrab disapa SGY ini berpendapat, Ancol atau panitia Formula E tidak berhak menutup areal Ancol karena areal wisata Ancol ada pantai publik milik seluruh warga, terlebih warga juga wajib membayar tiket untuk masuk Ancol.

Dilansir dari situs www.ancol.com, pada 4 Juni 2022, Ancol hanya bisa dikunjungi oleh pengunjung yang membeli tiket Formula E seri Jakarta E-Prix 2022.

“Khusus hari Sabtu, 4 Juni 2022, Ancol dan seluruh unit rekreasi di dalamnya tidak dibuka untuk umum,” tulis manajemen Ancol.

“Yang bisa masuk Ancol hanya khusus pemilik tiket Jakarta E-Prix saja,” sambung manajemen Ancol.