Sidang Vonis Dugaan KDRT Dipantau Komisi Yudisial, Ada Apa?

Yogyakarta, Nusantarapos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ary Broto Suseno dipantau oleh Komisi Yudisial (KY). Pihak YK pun merekam seluruh jalannya persidangan yang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul DIY, Kamis (9/6) lalu.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman 2 bulan setelah dinyatakan bersalah telah melalukan KDRT terhadap mantan istrinya terlihat cukup tenang menerima vonis bahkan ia menyalami jaksa dan semua hakim dan mengucapkan

” Semoga Tuhan Mengampuni Anda,” ujar Ary Broto Suseno seusai sidang.

Terdakwa yang merupakan
seorang driver online mengajukan banding akan putusan pengadilan tersebut karena mengaku tidak bersalah. Menurutnya, ia merupakan korban fitnah dari mantan istrinya tersebut dan ada indikasi permainan mafia peradilan.

“Saya ini korban kriminalisasi, ya, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Saya difitnah oleh mantan istri saya. Padahal, terus terang, saya sama sekali tidak pernah itu, melakukan tindakan kekerasan kepadanya,” tuturnya.

Sementara itu, pemerhati HAM, Arifin Wardiyanto mengatakan, sudang dinilai kurang fair sebab putusan dianggap mengesampingkan sejumlah fakta persidangan.  Bukti kekerasan yang terjadi pun dianggap janggal dan tidak sepenuhnya sesuai keterangan dokter, salah satuhya terkait hal foto perlukaan.

” Yang paling fatal yaitu foto perlukaan palsu, sebab foto perlukaan itu rekayasa bukan dari hasil visum et repertum”, ungkap Arifin Wardiyanto.

Tak ayal menurut Arifin, jika sidang tersebut ternyata juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial. Saat persidangan berlangsung, Arifin menyebutkan ada momen ketika hakim bertanya dan sempat memarahi tim dari Komisi Yudisial.

” Sekitar 2 jam 30 menit atau dari pukul 10.00 hingga jam 12.30 Wib. Saat sidang itu direkam terus oleh KY, perekam dari KY sempat dimarahi Hakim , anda siapa merekam tanpa ijin, setelah perekam mengaku dari KY , Hakim kelekap terdiam,” tuturnya.

Selain KY, sidang dugaan KDRT ini juga mendapat pantauan dari berbagai pihak, seperti Kompolnas dan Ombudsman. Arifin menyampaikan, jaksa sudah diperiksa oleh pihak Aswas Kejati.

Arifin menyebutkan, awalnya sidang putusan akan digelar pada 3 Juni 2022 namun ditunda karena terdakwa sakit karena shock melihat puluhan polisi bersenjata lengkap dan gas air mata.

” Terdakwa kemudian aksi pasung dan meminta tolong presiden supaya mensterilkan persidangan dan baru pada sidang putusan hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, sudah tidak ada puluhan polisi lagi karena dijaga propram,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa Asli BAP tanggal 4 Oktober 2021, BAP Tambahan tanggal 15 Desember 2021 supaya dinyatakan lengkap maka dipalsu. Dalam BAP terdapat juga 3 tanda tangannya saksi yang dipalsukan serta satu tanda tangan pekerja sosial pendamping saksi anak juga dipalsu.

” Ahirnya kita mendesak Pembuat BAP Palsu untuk diadili, lewat ombudsman sehingga akhirnya proses hukum pemalsuan BAP tersebut dijalankan oleh Polda DIY, dan Senin besok saya diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Terdakwa Ary Broto Suseno menceritakan, selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan bagi dirinya. Bahkan pada Rabu (8/6/22), ia menggelar aksi pasung diri, sebagai simbol bahwa keadilan di negeri ini telah terpasung oleh mafia peradilan. Dalam aksinya ia meneriakkkan aspirasi, terkait maraknya mafia peradilan.

Ia juga meminta bantuan supaya Presiden Joko Widodo, beserta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membersihkan praktik kotor mafia peradilan.

Ia pun berani mengatakan, terdapat indikasi kerja sama antara pelapor, dengan oknum aparat, untuk memenjarakan dirinya.

“Fakta-fakta sudah terungkap di pengadilan, tapi nyatanya saya tetap dituntut dengan tuntutan maksimal, Makanya, saya mohon keadilan. Saya minta tolong, Pak Presiden dan Kapolri, supaya dapat memberantas praktik semacam ini. Saya orang kecil, driver online, hanya bisa berharap Pak Presiden dan Kapolri, Tolong Pak Jokowi,” tutupnya.