Diduga Langgar UU ITE, Pembela Korban Investasi Bodong Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, Nusantarapos.co.id -Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Renata, AKBP Pujiyarto menyatakan , Polda Metro Jaya melaporkan Alvin Lim dengan dugaan tuduhan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.

Sementara itu,  Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap advokat Alvin Lim ke Mabes Polri.

Kabarnya, Alvin Lim dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. “Ya benar (Alvin Lim dilaporkan), kemarin,” kata Gatot saat dikonfirmasi sebelumnya.

Menurut dia, Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum (Polri).

Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022.

“Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP”, ujarnya.

Namun, Gatot belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat inisial IH terhadap Alvin Lim.

Tentu, Polri akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

Sementara Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm menganggap pelaporan dirinya ke polisi atas dugaan penghinaan Kapolri atau institusi Polri merupakan risiko menjadi seorang pengacara.

“Indonesia sedang lucu.  Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri baik positif maupun negatif, lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri, lalu membuat surat 5 April 2022 dan kirim ke Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan maksud membuat video kritik keras tentang Polri sebagai kuasa hukum korban investasi bodong yang tidak puas kinerja kepolisian dalam penanganan kasus pidana di kepolisian.

Setelah video kritik dibuat, tanggal 23 April 2022, saya wa langsung ke Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video ditayang di youtube, dan saya sampaikan jika ada keberatan isi video, saya bersedia hapus atau revisi,” ujar Alvin.