Posisi Anies Terjepit Waktu Masa Tugas, Sebaiknya Dewan Segera Gunakan Haknya

Penulis: Pengamat kebijakan publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 berpotensi menjadi kelebihan bayar gaji penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta. Salah satu putusan PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP Rp. 4.573.845. Sedangkan Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 Rp. 4.641.854. Dari sinilah muncul potensi kelebihan bayar.

Besarnya potensi kelebihan bayar dari APBD DKI untuk gaji PJLP bulan April sampai bulan Juni 2022 saja diperkirakan bisa mencapai angka Rp. 15.241.224.954. Nilai ini didapat berdasarkan jumlah PJLP di pemerintahan DKI Jakarta yang banyaknya diperkirakan berkisar 74.702 orang.

Angka 74.702 orang ini lalu dikalikan dengan dengan selisih UMP DKI tahun 2022 Rp. 4.641.854, dan UMP hasil keputusan PTUN Jakarta Rp. 4.573.845 yakni senilai Rp. 68.009. Hasil perkalian ini mendapatkan angka Rp 5.080.408.318. Kemudian angka Rp. 5.080.408.318 ini dikalikan dengan jumlah tiga kali pembayaran gaji sejak bulan April hingga bulan Juni 2022. Maka hasil potensi kelebihan bayar gaji PJLP DKI Jakarta adalah berkisar senilai Rp. 15, 24 miliar.

Dasar acuan hitungan tiga kali pembayaran ini lantaran Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan upah sesuai UMP 2022 pada bulan April 2022. Sebelumnya sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022 pembayan gaji PJLP berdasarkan pada UMP Rp. 4,2 juta, belum UMP Rp. 4,6 juta.

Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Badan Pengelolahan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta. Menurut Edi Sumanteri, gaji PJLP bulan Maret menyesuaikan UMP 2022 Rp. 4,6 juta. Gaji PJLP DKI Jakarta yang sesuai UPM 2022 baru dibayarkan pada awal bulan April 2022.

Dari sini kita bisa melihat bahwasannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melanggar aturan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang ditekennya sendiri. Seharunya DKI sudah membayar gaji PJLP sesuai UPM 2022 sejak bulan Januari 2022, bukan baru pada bulan April 2022.

Selain itu kebijakan UPM 2022 Gubernur Anies juga dinilai bertentangan dengan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni kenaikan hanya 0,8%. Dasar ketentuan menentukan UPM 2022 yang hanya naik 8,0% itu merujuk pada formula penentuan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi Gubernur Anies Baswedan lebih memilih menetapkan kenaikan UMP 2022 pada angka 5,1% atau naik menjadi Rp. 4.641.854.

Dengan demikian maka dapat dimaklumi bila PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Gubernur Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.

Bila Pemprov DKI Jakarta terus melanjukan pembayaran gaji PJLP DKI Jakarta hingga bulan Desember 2022, maka potensi kelebihan bayar dari APBD DKI Jakarta bisa mencapai Rp. 45.723.674.862. Angka ini berasal dari jumlah sembilan kali pembayaran gaji PJLP dari bulan April sanpai bulan Desember 2022 dan dikalikan dengan nilai Rp. 5.080.408.318. Tentunya besaran nilai yang akurat dapat disesuaikan dengan angka real dari jumlah PJLP DKI Jakarta dan lamanya waktu penyelesaian masalah ini hingga tuntas.

Selain menimbulkan masalah pembayaran gaji PJLP di Pemprov DKI Jakarta, putusan PTUN membatalkan UPM 2022 ini juga berpotensi terjadi kelebihan bayar upah buruh yang dibayarkan oleh pengusaha-pengusaha di DKI Jakarta. Jumlah nilai kelebihan bayar ini tentu akan sangat besar sesuai dengan banyaknya jumlah buruh di Pemprov DKI Jakarta.

Melihat potensi terjadinya lebih bayar upah atau gaji buruh ini cukup besar nilainya, maka sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat segera bersikap. Dewan bisa mengunakan haknya untuk bertanya langsung kepada Gubernur Anies Baswedan, termasuk mencari solusinya. Apalagi waktu masa tugas Gubernur Anies Baswedan juga tingal tiga bulan lagi, yaitu hanya sampai pada tanggal 16 Oktober 2022.

Sekarang posisi Gubernur Anies Baswedan terjepit oleh keadaan waktu masa tugas. Proses pengadilan UMP 2022 juga masih akan memakan waktu lama. Menerima putusan PTUN Jakarta jelas tidak mungkin. Itu sama saja dengan Gubernur Anies Baswedan menjilat ludahnya sendiri. Tetapi melanjutkan banding juga tak ada jaminan bahwa pasti akan bisa menang, selain itu, waktu masa tugas Gubernur Anies juga hanya sampai bulan Oktober 2022.

Bila semua upaya hukum untuk melawan putusan PTUN yang telah membatalkan UMP 2022 DK Jakarta gagal, maka akan sangat fatal bagai Pemprov DKI Jakarta. Artinya akan terjadi kelebihan bayar upah UMP di DKI Jakarta. Boleh jadi Anies Baswedan juga sudah tak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab menganti kelebihan bayar itu? Disinilah peran Dewan menjadi penting untuk segera mencari solusi.