OPINI  

KPK Jalankan Tugas Negara, Bukan Buzzer, Menzhalimi atau Menjeggal Pencapresan Anies Beswedan

Penulis pengamat kebijakan publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Jangan berprasaka buruk terhadap KPK. Dalam memintai keterangan dari Gubernur Anies, KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara. KPK bukan buzzer atau menzhalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang. Publik tetap percaya 100% kepada KPK.

Gunernur Anies Baswedan telah diperiksa KPK atau dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Formula E selama 11 Jam (7/9/22). Bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka.

Pengunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting. Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menyatakan, yakni menerima masukan dari Kemendagri. Dijelaskannya bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Oprasional (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan.

Dalam hal ini bila pada akhirnya KPK mengumumkan tersangka, maka boleh jadi akan mengarah pada penguna anggaran. Dinas Olahraga DKI Jakarta mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee senilai Rp. 560 miliar.

Lalu bila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya.

Diduga kuat Gubernur Anies Baswedan akan terseret dalam pusan kasus ini lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, Anies membuat surat intruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank DKI tampa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019.

Bila hal ini terjadi, maka dugaan kasus korupsi Formula E ini boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitmen fee yang diduga lebih mahal dengan Negara lain akan dilami oleh KPK. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitmen fee senilai Rp. 560 miliar itu juga akan dikejar oleh KPK.

Tentunya KPK tak hanya fokus pada dana APBD 560 miliar. Tentang pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E pun akan dilihat oleh KPK. Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka KPK juga akan mendalaminya.

Dari sini jelas bahwa apa yang dilakukan KPK selama ini atas penyelidikan dugaan korupsi Formula E adalah untuk kepentingan negara. Dalam hal ini KPK sedang menegakan aturan di pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Jadi tujuan KPK adalah untuk penegakan hukum demi masyarakat Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, bukan untuk tujuan lain.

Dalam hal KPK tidak menemukan kerugian negara dan unsur KKN, maka tentunya kasus dugaan Korupsi Formula E ini juga akan hentikan oleh KPK atau istilahnya Case Close. Jadi sekali lagi penulis mengegaskan agar jangan berprasangka negatif kepada KPK. Publik sangat percaya penuh kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.