Truk Sampah Ngompreng, LP2AD: Inspektorat DKI dan Irbanko Jakut Harus Turun Tangan

Jakarta, Nusantarapos – Setelah sempat ‘tiarap’ dalam menjalankan mengambil sampah-sampah di tempat komersial oleh truk sampah milik Pemda DKI, kali ini larangan itu kembali dilanggar.

Betapa tidak, limbah sampah yang ada di daerah komersil khususnya di Jakarta Utara sangat menggiurkan bagi pengelola limbah di Jakarta. Karena dalam sebulan bisa puluhan ton jumlahnya.

Dari pantauan Nusantarapos, Truk sampah milik Sudin Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara dengan nomor 0536  dalam sebulan bisa 5 kali mengambil limbah sampah di PT Denso Nippon yang berada di kawasan Sunter.

Padahal yang berhak melakukan itu adalah perusahaan swasta yang mengelola pengangkutan limbah sampah dan bukan menggunakan mobil dinas milik Pemprov DKI.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Nomor 117 Tahun 2016 tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri.

Saat persoalan ini di konfirmasi kepada Kepala Satuan pelaksana Lingkungan Hidup kecamatan Tanjung Priok, Basrudin yang bersangkutan enggan memberi keterangan masalah ini. Bahkan melempar tanggung jawab kepada pengawas lapangan yang bernama Karjono.

Namun kondisi Karjono  samasama sepert setali dua uang, pasalnya Karjono yang ditemui di kantornya juga tidak pernah bisa ditemui. Bahkan nomor telpon yang diberikan Kasatpel Lingkungan Hidup bukanlah nomor yang sesungguhnya.

Sedangkan Kasudin Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara  Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, dirinya sedang tidak ada ditempat karena tengah melakukan diklat selama satu minggu.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, mendesak Inspektorat Pemprov DKI dan Irbanko Pemkot Jakarta Utara langsung turun dalam kasus truk sampah ngompreng ini.

” Inspektorat Pemprov DKI dan Irbanko Pemkot Jakut Jangan tutup  mata, harus turun tangan,” tegas Victor kepada Nusantarapos, Kamis (21/3/2019).

Karena menurut Victor, pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di kawasan komersial semestinya diserahkan kepada perusahaan jasa pengelolaan sampah swasta, bukan Dinas Kebersihan.

“Lantas ke mana uang jasa pengangkutan sampah dari kawasan komersial itu? Saya minta Pak Anies memberi sanksi tegas kepada mereka karena praktik ngompreng seperti itu merugikan banyak pihak,” tutup Victor.