Melalui Kuasa Hukum, Redpel Nusantarapos Berikan Jawaban dan Somasi dari Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Partners

Surat Tanggapan (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Menyikapi surat somasi yang dikirimkan ke redaksi nusantarapos.co.id dari kuasa hukum Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Partners mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh Redaktur Pelaksana Hendro Heri Suharyono dengan nomor 44/AHP/VI/2025, pihak Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Anirwan, S.H. & Partner juga memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi.

Adapun tanggapan dan klarifikasi tersebut diantara lain menuliskan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dan tidak melanggar kode etik jurnalistik, karena dalam penulisan berita mengawali dengan kata “Dugaan” bukan tuduhan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini dibenarkanoleh pimpinan redaksi nusantarapos.co.id, Joko Wiyono. “Memang benar adanya bahwa saudara Hendro merupakan redaksi Pelaksana di media nusantarapos.co.id dan mendapat surat somasi dan hak jawab dari Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Partners. Namun perlu diketahui bahwa saudara Hendro Heri ini sudah melakukan investigasi dan menghubungi para narasumber serta memiliki data-data yang diperlukan untuk kevalidan pemberitaan,” katanya, Kamis (26/6/25).

Sementara dirinya melanjutkan, semua berita yang masuk ke redaksi bahkan telah melalui proses verifikasi internal, serta menggunakan narasumber dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jika terjadi permasalahan dapat sebagai bukti yang otentik.

Untuk itu, Kuasa Hukum Redpel Nusantarapos memberikan tanggapan dan klarifikasi yang isinya sebagai berikut:

Tanggapan dan Klarifikasi Jawaban Somasi Kantor Advokat Anirwan, S.H. & Partner dari kuasa hukum Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Partners 

“Dengan adanya surat tanggapan ini, sebagaimana dalam pasal 5 dan 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pihak redaksi tetap menunggu hak jawab serta membuka ruang kepada Mulyadi atau kepada kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan secara tertulis dan secara resmi yang nanti kemudian akan ditayangkan secara proporsional dan profesional di media nusantarapos.co.id,” pungkasnya.