Bawaslu: KPU Langgar Prosedur Situng

Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar prosedur atau tata cara input data Sistem Informasi Penghitungan suara (Situng) yang dilakukan sampai saat ini. Demikian Putusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu di gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Sementara itu, ditempat yang sama anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, kata Ratna, pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.