Samsat Cikokol Teledor, Keluarkan 2 PKB Untuk Satu Nopol Kendaraan Bermotor

Cikokol, Nusantarapos- Sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Cikokol membingungkan. Ini salah sistem atau petugas yang menjalankan sistem tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nusantarapos, ada 2 nilai PKB dari satu nomor polisi (nopol) yang harus dibayar pemilik kendaraan. Anehnya 2 nilai PKB itu dikeluarkan sistem yang sama. Padahal seharusnya untuk satu Nopol hanya 1 notice.

“Hasil pertama yang harus dibayar senilai Rp. 6.500.000 dan nilai kedua yang harus dibayar senilai Rp. 3.500.000. Padahal kedua nilai itu untuk 1 nopol,” kata pemilik mobil berinisial RD kepada Nusantarapos, Selasa (3/9/2019).

Lebih lanjut RD mengatakan, seharusnya sebagai wajib pajak dirinya diberi informasi terlebih dahulu mengenai adanya perubahan. Namun yang terjadi sebaliknya. Dirinya diberikan nilai PKB sebesar Rp6.500.000 padahal nilai PKB yang diberikan kepadanya seharusnya Rp 3.500.000.

“Beruntung saya lakukan pengecekan lebih rinci. Sehingga terhindar dari pembayaran yang tidak seharusnya. Ini harus menjadi perhatian bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Jika mereka tidak aware terhadap hal ini,. Maka mereka akan membayar yang bukan seharusnya,” terang RD.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasubag Samsat Cikokol, Idam Nur Fitri Arif, membantah jika hal itu merupakan sebuah kesalahan. Karena hal tersebut sudah terprogram oleh sistem yang ada di kantor Samsat Cikokol kota Tangerang.

Idam mengaku heran kenapa bisa ada dua hasil yang dikeluarkan untuk 1 nopol. Seharusnya dalam sistem itu yang keluar cuma satu dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.

Untuk memastikan hal tersebut merupakan hasil sistem pada program dikantornya, Idam mencoba membuang tanggungjawab agar masalah ini bisa dijelaskan oleh anak buahnya yang bertugas mengimput pembayaran pajak kendaraan mobil milik RD.

Namun aneh, disaat Nusantarapos menunggu untuk mendapatkan keterangan langsung, petugas tersebut tidak berada ditempat. Hal itu seolah-olah pihak petugas tidak siap memberi penjelasan terkait kesalahan sistem.

Sementara itu, melalui sambungan telepon Tata Usaha, Ukeu Priyatna mengaku heran atas data tersebut. Dia menyebutkan petugas yang salah bukan sistemnya.

“Jelas ini yang salah petugas bukan sistemnya. Dan itu tanggungjawabnya Pak Idam, karena petugas itu bawahannya,” tandasnya.

“Seharusnya yang keluar itu hanya satu. Karena semua sudah diatur dalam sistem dan tidak sembarang seperti ini. Semua harusnya masuk ke dalam bank,” kata Idam Nur Fitri Arif kepada Realitarakyat di ruang kerjanya.

Namun demikian Idam mencatat siapa petugas Samsat Cikokol yang mengeluarkan nilai PKB senilai Rp. 6.577.000 tersebut. Dia berjanji akan memberikan teguran kepada bawahannya yang diduga teledor.

“Siapa nama petugasnya. Akan jadi catatan buat saya ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu Kasubag Tata Usaha, Ukeu Priyatna mengaku heran atas data tersebut. Dia menyebutkan petugas yang salah bukan sistemnya.

“Jelas ini yang salah petugas bukan sistemnya. Dan itu tanggungjawabnya Pak Idam, karena petugas itu bawahannya,” tandasnya.