Ini Klarifikasi Samsat Cikokol

Cikokol, Nusantarapos – Buntut pemberitaan Nusantarapos dengan judul “Samsat Cikokol Teledor, 2 PKB untuk satu nopol kendaraan” pada tanggal 4/9/2019, pihak UPTD Cikokol melakukan klarifikasi yang sebenarnya terjadi.

Melalui surat yang ditandatangi Kepala UPTD Cikokol H Saripudin menjelaskan, bahwa, pada tanggal 9 Agustus 2019 ada seorang wajib pajak(WP) bernama Dwi Ria yang kebetulan kenal dengan petugas UPTD samsat Cikokol mengecek Pajak Kendaraan Bermotor melalui WhatsApp (WA), untuk menanyakan berapa nilai yang harus dibayarkan atas kendaraan dengan nopol B 1988 COQ atas nama R Dody Dwi Hartono.

Kemudian Nopol teserbut dicek ke dalam system kesamsatan yang ada maka munculah pertanyaan di system Apakah mau bayar pajak 1 tahun kedepan.(y/t). Setelah diketik Y maka muncul 2 (dua) tahun dengan nilai Rp6.577.700. Dalam artian kendaraan tersebut bisa dibayarkan 2 (dua) tahun dengan masa berlaku pajak sampai tanggal 28-11-2020.

Selanjutnya di lain waktu, Wajib Pajak (WR) tersebut mengecek ulang di ruangan RC dengan system kesamsatan yang sama tetapi pada saat muncul pertanyaa di system Apakah Mau bayar Pajak 1 Tahun Kedepan (y/t), petugas RC tidak mengetik Y maka nilai yang muncul hanya 1 (satu) tahun dengan nilai Rp3.568.200, dalam kendaraan tersebut apabila dibayarkan maka masa berlaku pajak hanya sampai tanggal 28-9-2019.

Dengan adanya penjelasan ini, System kesamsatan tidak ada masalah dan kedua hasil cek pajak tersebut benar. Kesimpulannya bahwa petugas Samsat tidak merubah nilai Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adapun muncul dua nilai dikarenakan tanggal jatuh tempo berdekatan dengan bulan waktu itu pada sat pengecekan nilai PKB atau berjarak 3 (tiga)bulan. Adapun Wajib Pajak akan melakukan pembayaran tergantung mau membayar 2(dua) tahun atau 1 (tahun) saja.