Komunitas Advokat Yogyakarta Tolak Revisi RUU KPK

Yogyakarta, Nusantarapos – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Komunitas Advokat Yogyakarta melakukan aksi turun ke jalan dengan mendatangi Kantor DPRD Yogyakarta, Senin (16/9).

Dalam aksinya mereka menuntut agar Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mengebiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rancangan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang sedang menjadi polemik.

Koordinator aksi Nur Ismanto mengatakan, rancangan RUU KPK yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Jokowi banyak point yang melemahkan KPK.

“KPK telah dipercaya oleh masyarakat sebagai salah satu penegak hukum dan terus menerus di gembosi oleh sejumlah pihak yang tidak menginginkan KPK kuat,” ujarnya.

Ismanto juga menjelaskan, KPK sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia selama ini berjalan denga baik terbukti dengan banyaknya para koruptor tertangkap. Dan KPK merupakan sebuah lembaga yang menangani kejahatan yang luar biasa, yang memang sangat dibutuhkan demi kebaikan negeri ini.

“Kewenangan khusus KPK tanpa ada SP3 merupakan hal yang wajar karena KPK merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang menangani extraordinary crime. Menjadi hal yang positif bagi KPK bila keadaan membutuhkan penanganan khusus,” jelas Ismanto disela-sela aksi.

Dengan menggunakan sebuah truk, massa Komunitas Advokat Yogyakarta juga melakukan berbagai orasi politik yang dimulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali hingga masuk ke halaman depan Gedung DPRD DIY.

Dalam orasinya mereka tidak hentinya melantangkan ajakan dn himbauan kepada seluruh masyarakt Yogyakarta untuk bersama-sama menjaga KPK dari rongrongan sejumlah pihak yang ingin melemahkankannya.

“Secara umum kami tidak menolak RUU KPK tersebut akan tetapi bila kasusu pidana korupsi sudah benar-benar bersih dan hilang dari negeri ini. Selama masih banyak para koruptor, KPK tidak boleh dilemahkan karena koruptor, negeri ini menjadi miskin,” tegas Ismanto.

Lanjut Ismanto, sebagai aksi dukungan memperkuat KPK, hari ini kami akan melayangkan surat eksepsi kepada Presiden Jokowi agar dapat menolak dengan tegas RUU yang dapat melemahkan KPK, dan bila tidak ada tanggapan, mereka akan melakukan satu gerakan kembali.

“Kami harap Presiden dapat lebih objektif dan lebih teliti lagi karena RUU ynag saat ini sedang dibahas cenderug dibuat secara terburu-buru dan tidak melibatkan para praktisi hukum serta masyarakat,” harap Koordinator aksi itu.

Aksi diakhiri dengan mengirim surat eksepsi dari para advokat Yogyakarta untuk Presiden Jokowi melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta. (AKA)