Akhirnya DPR Mengesahkan RUU KPK

Jakarta, Nusantarapos – Setelah menimbulkan pro kontra terkait revisi RUU KPK, akhirnya, rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi Undang-undang (UU KPK) yang baru.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dari 10 fraksi yang ada, hanya tujuh Fraksi di DPR menerima revisi UU KPK. Sedangkan 2 diantaranya seperti Fraksi Gerindra dan PKS belum menerima penuh karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. Diikuti Fraksi Demokrat yang masih menunggu rapat fraksi untuk memberikan pendapat.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyebutkan seluruh Fraksi DPR sepakat membawa pembahasan revisi UU KPK ke dalam rapat paripurna DPR.

“Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua,” kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)

Supratman yang berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partainya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK. Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Lebih jauh Supratman menekankan DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK. Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR.

“Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK,” katanya.