Menkumham Lantik Komisioner LMKN

Jakarta, Nusantara pos – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi melantik sembilan orang anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan satu komisioner perwakilan pemerintah dari pihak Kemenkumham. Adapun, mereka yang terpilih ini mengalahkan 45 calon komisioner yang mendaftar.

“Saudara secara resmi dilantik jadi komisioner lembaga manajemen kolektif nasional, UU tentang hak cipta bermaksudkan menghargai eksistensi dan melindungi hak ekonomi maupun kreativitas,” ucap Yasonna, di gedung kantor Kemenkumham, selasa (29/1/1019) kemarin.

kesepuluh orang yang dilantik terdiri dari  Yurod Saleh sebagai Ketua LMKN; James Freddy Sundah dan Rapin Mudiardjo Kwaradji sebagai anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat; Marulam Juniasi Hutauruk dan Rien Uthami Dewi sebagai anggota bidang hukum dan litigasi; Irfan Aulia dan Ebiet G Ade sebagai teknologi informasi dan database musik; Yessi Kurniawan, Adi Adrian sebagai kolektif royalti lisensi ; sementara direktur hak cipta dan desain industri Mola Karim Tarigan.

Dalam kesempatan itu, Yasonna membacakan sumpah jabatan kemudian diikuti oleh kesepuluh komisioner LMKN. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota integritas.

“Kalian bersumpah menurut agama masing-masing ketauhilah disaksikan oleh tuhan yang maha mengetahui kesadaran dan kemauan sesungguhnya, janji terhadap tuhan dan manusia yang harus ditepati dengan keikhlasan dan kejujuran,” tukasnya.

Yasonna meminta agar kesepuluh komisioner LMKN bisa bekerja keras melindungi hak cipta dan menyesejahterakan bangsa dengan mendapatkan hak dana royalty.

Sekadar informasi, pemilihan dan pelantikan komisioner LMKN ini merujuk kepada ketentuan Pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.