Ditresnarkoba Polda DIY Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Jogjakarta, Nusantarapos.co.id – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus tiga pengedar narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau gorilla.

Ketiga orang tersebut berinisial RAL (18)dengan barang bukti ganja dan YLP (24) dengan barang bukti tembakau Gorilla dan ATS (35) dengan barang bukti sabu. RL dan YLP merupakan mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi di DIY sedangkan ATS berprofesi karyawan swasta di Prambanan, Sleman.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pelaku berinisial RAL tidak hanya menjadi pengedar, tetapi turut memakai bersama kawan-kawannya.
“Narkoba jeis ganja tersebut diantara ada yang dijual dan dipakai sendiri,” jelasnya saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda DIY, (20/11).

Yulianto menjelaskan ketiga pelaku membeli narkoba secara online melalui media sosial Facebook dengan akun ‘Jogjaready’ dan akun Line ‘Galaxy Elephant’. Setelah barang dipesan lalu dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman.

“Ketiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, YLP ditangkap pada hari Jumat (15/11) di kostnya Gamping, Sleman. Sementara, RAL dan ATS ditangkap pada Kamis (14/11) dan Jumat 15 November 2019 di kantor TIKI Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta saat akan mengambil paket berisi narkoba,” jelasnya.

Disaat yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Jamalludin Farti mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk ekspedisi jasa pengiriman dan beacukai untuk mencegah transaksi jual-beli narkoba secara online.
“Ganja dan tembakau gorilla menjadi favorit lantaran harga yang murah dan mudah dijangkau. Harganya lumayan murah, memasarkan cukup mudah dan mendapatkannya cukup gampang,” ungkap Kombes Pol Jamalludin Farti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 paket berisi ganja seberat 500 gram, 6 bungkus plastik klip berisi ganja seberat 26,56 gram, 12 klip tembakau gorilla seberat 13,69 gram, 17 amplop kuning berisi tembakau gorilla seberat 220,13 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat masing-masing 1,78 gram dan 0,50 gram.
Dalam penangkapan diamankan juga sejumlah barang berupa alat-alat komunikasi seperti handphone, ATM, serta 1 buah timbangan digital yang akan dijadikan barang bukti dalam pengusutan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Kami memang kerjasama dengan jasa pengiriman dan bea cukai di Yogyakarta dalam mengungkap kasus seperti narkoba dan lainnya,” tutup Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Jamalludin Farti. (AKA).