Ketua Komisi A DPRD DIY: Pertanahan Dalam UU Keistimewaan DIY Telah Sesuai dengan UUD 1945

Jogjakarta,Nusantarapos.co.id- Pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Keistimewaan DIY No. 13/2012.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat menggelar konferensi pers mengenai UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012 yang diguguat sejumlah pihak di Gedung DPRD DIY, Jum’at (22/11).

Eko mengatakan, diketahui bahwa UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY disusun berdasarkan dan berpedoman pada Pasal 18 UUD NRI 1945.

“UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012 juga tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Dalam pelaksanaan urusan pertanahan telah disusun dan disahkan Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34 dan 35 Tahun 2017”, ujar Eko Suwanto Fraksi.

Ia menjelaskan, penegasan itu berdasarkan perspektif yuridis konsitusi diatas maka dapat di simpulkan bahwa urusan pertanahan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai UUD NRI 1945.

“Kita mengajak semua pihak, khususnya Generasi Muda saat ini untuk berkomitmen menghormati UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY termasuk peraturan pelaksanaannya dan senantiasa menghormati sejarah lahirnya Keistimewaan DIY, sesuai pesan Bung Karno, Jangan Sekali kali Melupakan Sejarah,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta itu.

Seperti diketahui bahwa seorang Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) keturunnan Tionghoa Felix Juanardo Winata menggugat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang kepemilikan tanah di DIY.

Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta sehingga dinilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
“Pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak atas tanah di wilayah DIY,” ujar Felix saat dihubungi oleh Nusantarapos melalui ponselnya.

Felix Juanardo akan tetap menunggu respon dari Mahkamah Kontstitusi terkait kejelasan gugatan dirinya tentang UU No.13 Tahun 2012 Keistimewaan DIY tersebut. (AKA).