PHRI Yogyakarta Minta Pemerintah Awasi Management Hotel Virtual

Yogyakarta,Nusantarapos.co.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta meminta Pemerintah Pusat untuk dapat lebih mengawasi Management Hotel Virtual (MHV) yang sedang marak.

Hal tersebut diungkpakan oleh Ketua PHRI Deddy Pranowo pada saat bertemu dengan sejumlah awak media di Ruba Grha Yogyakarta, Rabu (27/11/2019).

“Menjelang masuknya high season libur Natal dan Tahun Baru, persaingan hotel semakin menunjukan persaingan yang tidak sehat,” ujar Deddy Pranowo.

Deddy menjelaskan, Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia menargetnya dapat memenuhi sekitar 90% okupansi hotel. Namun dengan kehadiran manajemen Bisnis Hotel Virtual dapat menghambat target okupansi yang ingin tercapai.

“Manajemen Bisnis Hotel virtual seperti Reddoorz dan OYO menimbulkan dampak persaingan yang tidak sehat semakin meluas dan resistensi ini telah dirasakan oleh hampir seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menurut Deddy, harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk mengatur masalah bisnis hotel dengan sistem online ini. Terkhusus terhadap dua operator tersebut yang dinilai tidak memperhatikan kaidah bisnis yang selayaknya hotel miliki.

“Mereka itu tidak memiliki badan hukum yang jelas, dan menyebabkan hilangnya potensi penambahan Pendapatan asli Daerah (PAD) pada sektor pariwisata,” tuturnya.

Badan Pimpinan Pusat (BPP) PPHRI telah mendapatkan laporan tentang keresahan yang terjadi dampak dari kehadiran bisnis hotel virtual tersebut.
Terdapaat sejumlah peraturan dan kebijakan yang berbenturan bila disandingkan dengan pengawasan dan pengaturan aplikasi digital platform.

Deddy mencontohkan, MHV saat ini telah mengambil beberapa homestay dan kos-kosan yang secara legalitas belum memiliki izin namun disamakan dengan harga hotel berbintang. Selain itu juga dari segi keamanan yang tidak mumpuni layaknya standarisasi hotel yang ada.

“Selain dari segi keamanan yang rentan, mereka (MHV) juga tidak mengikuti bahkan melalaikan kewajiban membayar pajak luar negeri atau PPh pasal 26,” tegasnya.

PHRI Yogyakarta berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan para pelaku hotel yang benar-benar mengikuti regulasi hukum yang ada di Indonesia.

“Kami hanya menginginkan action dari pemerintah untuk mengatur sejumlah MHV tersebut agar seluruh wisatawan yang datang baik ke Yogyakarta atau ke seluruh Indonesia mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang terbaik,” harap Ketua PHRI Yogyakarta itu. (AKA).