Lima Investor Kondotel, Somasi Ustad Yusuf Mansur

Yogyakarta,Nusantara.co.id – Lima orang yang terdiri dari empat warga asal Surabaya dan satu dari Malang Jawa Timur mensomasi Ustad Yusuf Mansur terkait dengan pembangunan kondotel.

Kondotel dengan nama ‘Condotel Moya Vidi’ yang rencannya akan dibangun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut tidak kunjung dibangun setelah sekian waktu.

Kelima orang yang merasa dirugikan tersebut menunjuk Asfa Davy Bya dan Christian Haris Wicaksono sebagai kuasa hukumnya.

Koordinator korban Ustad Yusuf Mansur, Sudarso Arief mengatakan kelima warga korban dugaan penipuan tersebut telah menyerahkan kasus ini kepada kedua kuasa hukumnya.

“Kedua pengacara yang berkedudukan di Jakarta, pada Senin (13/1) kemarin resmi mensomasi Yusuf Mansur terkait dugaan tindak penipuan,” kata Asfa Davy Bya pengacara korban pada siaran pers yang diterima Nusantarapos.co.id, Selasa (14/1).

Korban dugaan penipuan diantaranya bernama Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Isnarijah Purnami, dan Sri Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

Asfa menjelaskan, semua berawal pada tahun 2013, disela-sela pengajian Ustad Yusuf Mansur yang korban hadiri, kelimanya ditawari sebuah investasi dan mereka pun tertarik. Saat itu Yusuf menawarkan sejumlah kamar-kamar di kondotel yang rencananya akan dibangun di DIY.

“Karena percaya akhirnya mereka menyerahkan sejumlah uang muka senilai Rp2,5 juta, namun sampai waktu yang dijanjikan, bahkan hingga akhir tahun lalu tidak ada realisasi pembangunan,” jelasnya.

Para klien menyetor uang melalui rekening Bank atas nama CV. Bintang Promosindo. Yang kemudian dana mana ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel.

Kekecewaan klien semakin bertambah pada saat mengetahui Yusuf Mansyur pada 2 Februari 2015 mengunakan dana jamaah untuk membangun sebuah bangunan dengan nama Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.

Merasa telah menjadi korban penipuan, kelimanya yang tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp5 miliar.
Asfa menegaskan, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Yusuf Mansur yang bernama lengkap Jam’an Nur Chotib Mansur dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial.

“Klien kami memberi waktu kepada Yusuf Mansyur untuk membayar ganti rugi selambat-lambatnya 20 Januari atau tujuh hari setelah somasi ini dikeluarkan. Jika memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa ke proses hukum,” tegas Asfa. (AKA).