Rumah yang Dieksekusi PN Belum Resmi Milik Bupati Mamteng

Jayapura, Nusantarapos.co.id – Pemberitaan eksekusi sebidang tanah yang di atasnya terdapat dua lantai bangunan rumah oleh sejumlah media daring di Kota Jayapura, Papua, Sabtu 25 Januari 2020 lalu, direspon serius oleh Tokoh Masyarakat Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Pasalnya, dia merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Beberapa media daring menulis ekseskusi lahan dengan menyangkutpautkan jabatan Ricky sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Padahal menurutnya, sengketa itu adalah hal yang sangat personal.

Seperti diketahui, rumah yang dieksekusi itu beralamat di Jalan Palem Kompleks Bhayangkara 1, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara. Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura sebagai eksekutor. Adapun pihak termohon eksekusi dalam perkara perdata tersebut yakni Aries Liem dan Irene Willy.

“Jadi pemberitaan di beberapa media itu bukan karena saya bermasalah, sebagaimana dalam judul berita itu. Seakan-akan rumah saya yang dieksekusi. Padahal bukan,” kata dia dalam keterangan pers di Kota Jayapura, Senin 27 Januari 2020.

Memang kata Ricky, dirinya punya rencana membeli rumah yang dieksekusi itu dari pihak Bank Papua, pada 2018 lalu. Bank Papua melakukan lelang lahan lantaran pihak termohon eksekusi terlilit utang pinjaman yang tak bisa dilunasi dan jatuh tempo, hingga akhirnya dilelang dan dibeli oleh Ricky Ham Pagawak.

Namun lantaran perkaranya naik banding di Mahkamah Agung, Ricky melalui penasehat hukumnya Stevanus Budiman memilih menunggu proses hukum, hingga pengadilan memutuskan Aries Liem kalah. Putusan dengan Nomor: 01/Pen.Aan/Pdt/2019/PN Jap itu pun dinyatakan inkrah dan perkara dimenangkan pihak Bank Papua, selaku pemohon.

“Sepanjang komunikasi dengan pihak bank, pemilik rumah itu mengetahui kalau Bank Papua mau jual, akhirnya dia gugat ke Makhkamah Agung, dan keputusan terakhir menyatakan dia kalah. Sehingga rumah itu harus dieksekusi oleh pengadilan,” jelasnya.

Ricky memastikan ia akan membeli lahan tersebut dari Bank Papua, pasca menang dari perkara. hal itu sebagaimana penawaran pihak bank pembangunan daerah tersebut kepada dirinya. Diketahui harga pokok lahan serta rumah tersebut senilai Rp Rp. 827 juta, sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor: 287/81/2018 tanggal 4 September 2018 yang diterbitkan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura.

“Saya akan beli dari Bank Papua. Secara hukum hak milik rumah itu belum selelai. Tunggu dulu dibereskan oleh pihak bank, baru nama saya dicantumkan dalam surat resminya. Memang pengacara saya diminta untuk menghadiri proses peradilan agar tau akhir sengketa ini. Ini pribadi, bukan jabatan,” tegasnya seraya mengatakan jika proses balik nama atau sertifikasi lahan yang akan dibelinya itu masih dalam proses pengurusan pihak terkait.

Sebelumnya, Sabtu 25 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan diback-up Kepolisian Resort Kota Jayapura mengeksekusi bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa seluas 151 meter persegi. Putusan dibacakan oleh Frederik Padalingan selaku Juru Sita PN Jayapura.

Kasubbag Humas Polresta Kota Jayapura AKP Jahja Rumra mengatakan sebanyak 62 personilnya dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Proses eksekusi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Nursalam Saka itu pun berlangsung dengan aman, tanpa ada gangguan sedikit pun dari pihak termohon.

“Eksekusi yang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura, Sabtu lalu, berjalan lancar hingga akhir, tanpa ada satu kejadian yang diprediksi sejak awal,” kata Jahja.