DESA  

Pabrik Tapioka PT. Darma Agrindo Diduga Kuat Berdiri Ditanah Register 40, Ijin Dipertanyakan

LAMPUNG SELATAN,NUSANTARAPOS, – Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia , beberapa waktu lalu telah mengajukan ijin investigasi ke pihak PT. Darma Agrindo yang mengoprasikan pabrik pengolahan singkong untuk tepung Tapioka yang berlokasi di Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Permohonan izin untuk investigasi ini diajukan ke pihak perusahaan , guna meninjau langsung pembuangan limbah , karena diduga selama ini limbah di buang ke kali karang Rejo . Diduga akibat pembuangan limbah dari pabrik Tapioka ini tidak memenuhi standar yang ditentukan dan diduga mencemari lingkungan sekitar. Selain itu diduga kuat tanah berdirinya pabrik pengolahannya ada di kawasan tanah register 40.

Atas temuan di lapangan LSM GPAN Indonesia, akan mempertanyakan ijin Hak Guna Usaha untuk pendirian pabrik tapioka milik PT. Darma Agrindo yang diduga kuat berdiri ditanah register 40 . Sekaligus mempertanyakan pengolahan limbah pabrik tapioka yang dibuang ke kali Karangrejo.

Ketua LSM Gerakan Peduli Anggaram Negara GPAN Indonesia mengatakan. ” Kita berkirim surat somasi ke pihak PT. Darma Agrindo terkait pabrik yang didirikan ditanah register 40 yang peruntukanya adalah hutan produksi dan tentang limbah pabrik.” Terangnya, Jumat (28/2/20).

Ditanyakan dasar somasi yang pihaknya lakukan, Eddy mengatakan selain hasil investigasi juga berdasar suara warga masyarakat.

“Satu kita lihat jalan di Desa ini meski belum lama diperbaiki udah rusak karna dilalui truk pengangkut singkong . kemudian ada juga penjelasan bahwa tanah disini masih Register 40 dari Kepala Balai , Pak Ir.Subarja bahwa disini belum ada perubahan status dari tanah register ke tanah APL,” pungkasnya. (Wd)