Program Master Agent Djuragan Kamar, Solusi Bisnis Property Ditengah Pandemi Covid-19

Yogyakarta,Nusantarapos.co.id- Pandemi Covid 19 berdampak bagi ekonomi dunia termasuk bisnis property tanah air yang mengalami kelesuan. Namun secercah harapan datang dari bisnis hospitality managemen Djuragan Kamar atau Djurkam.

Djurkam mengajak warga untuk mengikuti sebuah program untuk menjadi pengusaha kamar kos atau hotel yang diberi nama Master Agent Djuragan Kamar.

Master Agent adalah pemegang Hak Usaha Djuragan Kamar pada suatu wilayah. Seorang master memiliki kewenangan dalam melakukan rekruitmen mitra baik kemitraan secara Regular, Primary dan Premium di wilayah tersebut.

Program Master Agent dapat diikuti oleh siapa saja. Bermodalkan Rp.15 juta rupiah seorang master nantinya dapat mengelola usaha Manajemen Hospitality secara mandiri sesuai dengan wilayah usahanya.

Para Master Agent Djurkam akan menerima passive income dan selanjutnya manajemen Djurkam yang akan bekerja keras mengelola seluruhnya.

Sedangkan pemilik usaha cukup memantau perkembangan bisnisnya melalui akun aplikasi yang sudah disediakan.

Master Agent akan mendapatkan keuntungan berupa fee dari setiap mitra yang bergabung ke dalam jaringan Djuragan Kamar yang dikelolanya.

CEO Djuragan Kamar Mochammad Daffa Trinanda mengatakan, Djurkam telah terbukti memiliki 100% transparansi managemen dan memiliki berbagai inovasi serta kreativitas dalam pengelolaannya.

“Banyak pemilik kos, hotel atau apartemen yang kecewa dengan sejumlah bisnis mitra hospitality yang ada selama ini. Alasannya karena manajemen kurang transparan dalam proses pengelolaan dan kami sangat menghindari hal tersebut,” ujar Mochammad Daffa Trinanda, Minggu (19/4).

Daffa menjelaskan, banyak keluhan dari para konsumen (tamu) yang mengikuti bisnis mitra hospitality yang sudah ada selama ini. Diantaranya proses refund yang sulit dan pelayanan, sehingga berdampak buruk pada Hospitality Building yang dikelolanya.

“Maka untuk menjawab permasalahan tersebut Djuragan Kamar Manajemen membentuk unit – unit usaha perwakilan seperti Program Master Agent Djuragan Kamar yang kami luncurkan ini,” jelasnya.

Dalam proposal bisnis dan proyeksi, potensi income yang akan didapatkan setelah menjadi Master Agent Djuragan Kamar antara lain, benefit dari Share Joint Fee, Manajemen Fee dan Royalti Omset pada setiap bentuk sistem kemitraan yang dipilih.

Besaran benefit yang akan di terima master agent yaitu 20% dari hasil Share Joint Fee, mulai dari Rp.5 juta hingga Rp.20 juta rupiah.

Manajemen Fee sebesar 10%, mulai dari Rp.600 ribu untuk satu gedung dengan minimal 10 kamar atau Rp.2 juta rupiah untuk 5 gedung dengan minimal 50 kamar. Sedangkan Royalty Fee sebesar 10%, master akan mendapatkan sebesar Rp.150 ribu per kamarnya.

Potensi income pada enam bulan pertama pencapaian rekrut gedung, seorang Master Agent akan mendapatkan 20% Joint Fee dengan nominal mencapai Rp. 240 juta rupiah.

Master juga akan meneriman 10% Manajemen Fee hingga Rp. 126 juta lebih. Sedangkan untuk Royalty Fee atas Produk Premium di periode 6 bulan pertama ini akan menjadi Passive Income pada periode selanjutnya.

Sedangkan untuk Primary, agent akan mendapatkan 10% rolalty fee, 10% dari Registrasi Produk Primary (passive income) dari jumlah gedung dan Royalti Joint Fee mencapai total Rp.338 juta rupiah.

Selain itu, Djurkam juga menawarkan 100% transparansi bisnis yang bertujuan mengajak setiap mitra menjadi pengusaha property dengan basic manajemen hospitality secara mandiri.

Daffa mengungkapkan, Djurkam ingin membantu para pengusaha property seperti pemilik kos, hotel atau property lainnya terutama disaat kondisi sulit seperti sekarang.

“Saat ini Hospitality Manajemen Djuragan Kamarlah yang mampu memberikan transparansi bisnis 100% kepada para mitranya dan tetap memberikan keuntungan untuk gedung yang akan kelola meskipun dalam kondisi wabah Covid-19,” ungkapnya. (AKA)