Waduh, Sekolah Negeri Di Kabupaten Tangerang Diduga Minta Uang Daftar Ulang

Tangerang, Nusantarapos.co.id – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada  orang tua siswa. Diduga pungutan tersebut liar dan nilainya sampai jutaan rupiah.

Di tengah pandemi ini, proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah negeri dan swasta dilakukan di rumah saja. Sangat tidak masuk akal jika proses kegiatan belajar mengajar telah dilakukan di rumah, namun pihak sekolah meminta uang kepada setiap siswa dengan alasan untuk daftar ulang.

Apalagi jika dilakukan oleh sekolah negeri yang mayoritas dana operasionalnya sudah ditanggung negara.

Meski agak kaget diawal, Kepala Sekolah MAN 3. Misrudin saat dihubungi mengatakan nilai uangnya yang dipungut ke siswa tidak sampai Rp. 3.4 Juta. Dia menambahkan pungutan tersebut juga diketahui oleh semua anggota komite sekolah.

“Besar uangnya tidak sampai segitu. Itu sudah ada sejak tahun 2017, saya hanya meneruskannya saja. Uang itu untuk keperluan koperasi dan diketahui oleh semua anggota komite sekolah,” kata Kepala Sekolah MAN 3, Misrudin kepada wartawan saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW),Sumayan Lubis mengatakan sudah banyak aturan yang berfungsi untuk mengatur sekolah negeri dari tiap tingkatan agar tidak melakukan pungutan liar. Sumayan menambahkan selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari komite sekolah juga ada.

“Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. Di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata Sumyan Lubis saat dihubungi lewat telpon, Rabu (12/8/2020).

Lubis menegaskan pihak sekolah atau komite yang diduga melakukan pungutan tidak bertanggungjawab tersebut untuk segera ditindak oleh aparat petugas hukum.

“Disarankan untuk segera melaporkan ke saber pungli sesuai dengan PP Nomor 87/2016. Selain itu, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal korupsi yang di atur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberatasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.