Andrianto : Bebaskan Syahganda Dari Pelanggaran Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

Depok, Nusantarapos.co.id – Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Syahganda Nainggolan ternyata jaksa penuntut umum (JPU) menghilangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA (haatzaai artikelen).Dakwaan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin, 21 Desember 2020.

“Substansi pasal tersebut di atas sesungguhnya merupakan warisan Pemerintah Kolonial Belanda untuk membungkam pejuang kemerdekaan namun kembali marak digunakan oleh pemerintah saat ini”, ujar Andrianto, anggota TIM NON-LITIGASI GERAKAN PRO-DEMOKRASI INDONESIA dalam keterangannya pada redaksi di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Menurut Andrianto, dari dakwaan itu artinya JPU telah mencoret atau menghilangkan sangkaan Penyidik Kepolisian yang selama ini digembar-gemborkan bahwa seolah-olah beberapa cuitan di akun twitter Syahganda Nainggolan melanggar pasal UU ITE tentang ujaran kebencian dan SARA yang menjadi penyebab kerusuhan demo buruh pada awal Oktober lalu.

Selanjutnya JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal keonaran dari UU No. 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15. Dalam sejarahnya, UU yang dibuat saat revolusi kemerdekaan dan ditandatangani di Ibukota RI di Yogyakarta itu memang untuk mencegah beredarnya berita-berita bohong di kalangan rakyat demi menjaga kokohnya kemerdekaan  dari rongrongan Kolonial Belanda dan antek-anteknya yang membonceng tentara NICA demi ingin kembali menjajah Indonesia.

Lebih jauh lagi, pasal keonaran ini juga memang peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda bahkan sebagian diadopsi dari rumusan Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada tanggal 21 Mei 1940.

Kami berharap Majelis Hakim memulihkan nama baik Syahganda Nainggolan dari citra buruk pelanggaran ujaran kebencian dan SARA yang disangkakan oleh  Penyidik Kepolisian, tegas aktifis mahasiswa 98 ini.

“Bebaskan Syahganda Bebas Dari Pelanggaran Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA”, pungkasnya.

Seperti di ketahui, saat ini baik terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum Syahganda yang dipimpin Abdullah Alkatiri sedang berjuang meyakinkan Majelis Hakim melalui eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya tanggal 4 Januari 2020 bahwa dakwaan tersebut adalah salah dan karenanya Syahganda Nainggolan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Berikut adalah adalah dakwaan JPU terhadap Syahganda Naninggolan antara lain

Pasal 14 ayat 1 dan ayat  2 UU NO 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Kemudian Pasal 15 UU NO 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.****