Sekolah Diduga Dijadikan Lahan Bisnis, Kejari Diminta Ambil Tindakan

Tangerang, Nusantarapos – Selain tempat menimba ilmu bagi peserta didik, kini sekolah di Kota Tangerang berperan sebagai alat bisnis yang seringkali dilakukan Kepala Sekolah dengan penerbit buku yang saling menguntung dengan pemberian fee dari keuntungan penjualan buku tersebut kepada Kepala Sekolah.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 dan UU no. 20 tahun 2001, jelas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian suap, fee atau discount, apabila berhubungan dengan jabatan. Namun, nampaknya peraturan tersebut dianggap sebelah mata oleh para Kepala Sekolah.

Adapun modus penjualan buku itu sendiri dengan cara pihak sekolah memesan buku paket untuk pegangan guru dan siswa dengan beberapa judul buku paket dengan jumlah pembelian mencapai jutaan rupiah per-sekolah yang dikeluarkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hasil penelusuran di lapangan khususnya di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tiap sekolah SD Negeri menggunakan buku paket yang diterbitkan oleh CV. Sarana Sukses Mandiri. Buku paket tersebut terdiri dari buku tema 1 sampai 9 dan buku PJOK, yang pembeliannya diambil dari dana BOS. Penjualan buku paket yang diterbitkan CV. SSM ini berjalan mulus dari tahun ketahun. CV ini juga sangat dominan dan menguasai (monopoli) pangsa pasar buku paket di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sementara Direktur CV. Sarana Sukses Mandiri, H. Hari, ketika ditemui di kantornya tidak ada ditempat. “Pa haji ga ada mas, lagi keluar,” ujar salah satu karyawannya.

Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Sumuyan Lubis, menanggapi permasalahan Kepala Sekolah terima fee dari penerbit buku, mengatakan, ini preseden buruk dalam dunia pendidikan di Kota Tangerang. Seharusnya pihak dinas pendidikan melarang Kepala Sekolah menerima fee dari penerbit buku, karena bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Menurut Lubis, penerimaan fee yang dilakukan Kepala Sekolah itu jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibenarkan.

“Jika ini dibiarkan peraturan pemerintah akan
dinilai mandul, kedepannya. Kami minta pihak Kejaksaan harus mengambil tindakan tegas. Karena ini sudah melanggar ketentuan pegawai negeri dilarang meminta atau menerima sesuatu karena jabatannya. Penerimaan fee yang dilakukan Kepala Sekolah se-Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang sudah menyalahi aturan. Jika Kepala Sekolah menerima fee dari penerbit buku ini jelas sudah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Maryahsan mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak penerbit kepada oknum kepala sekolah.

“Sekolah itu saat ini sudah sendiri-sendiri dan saya tidak tahu urusan seperti ini. UPT itu sekarang sudah dianggap ada dan tiada saat ini posisinya. Saya tidak paham apalagi dana BOS langsung dan tidak ada disini lagi.. Kepsek tidak pernah ajak saya untuk rapat,” katanya Maryahsan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Maryahsan menyebutkan sejak bulan Maret 2017, pihaknya sudah tidak mengurusi dana BOS yang perlu disalurkan ke sekolah. Namun ia mengakui adanya pemberian uang oleh penerbit untuk kegiatan rapat kepala sekolah.

“Dulu memang sempat ada penerbit memberikan uang kepada pihak sekolah untuk kegiatan rapat. Tapi tidak lagi saat ini,” tandasnya