Gara-gara Palsukan Indentitas, Oknum Pejabat BUMN Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya,Nusantarapos.co.id- Oknum pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memalsukan identitas untuk dapat menikah lagi.

Usahanya itu membuahkan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9) lalu.

“Menuntut terdakwa, Bambang Kesuma Jaya, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa Rista Erna saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketut Tirta.

Usai sidang, kuasa hukum korban Rahmat Ciptadi menyebutkan, tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan.

“Ada pasal yang dihilangkan oleh jaksa yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, jelas terungkap bahwa terdakwa Bambang melakukan pemalsuan dokumen dengan mengaku bujang, padahal sudah memiliki isteri dan 3 orang anak.

Dalam dakwaan jaksa, Bambang Kesuma Jaya disebut menikah dengani Martha Lazuarditya NovitriI pada 14 September 2004 di KUA Magersari Kota Mojokerto ldengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 387 / 50 / IX / 2004 tanggal 14 September 2004. Dari pernikahan tersebut pasutri Bambang Kesuma Jaya dan Martha Lazuarditya dikarunia 3 orang anak.

Tanggal 4 Februari 2019 terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri menikah dan mengucapkan ijab qobul dihadapan penghulu di KUA Kecanatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor Akta Nikah : 0081 / 014 / II / 2019 tanggal 04 Februari 2019.

Setelah melangsungkan akad nikah, terdakwa Bamabang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan. Tanggal 23 April 2019, pernikahan sirit terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri diketahui Martha Lazuarditya Novitri sewaktu melihat akun instagram @charolinaasmara.

Perbuatan terdakwa Bambang Kesuma Jaya yang menyembunyikan perkawinannya diancam Jaksa Kejati Jatim Rista Erna dengan pidana dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (AKA).