Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut digelarnya paripurna interpelasi oleh dua fraksi PDIP dan PSI terkait Formula E, 7 fraksi DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta yang telah melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
“Kami seizin ketua dari tujuh fraksi, empat wakil ketua sudah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terkait ketentuan aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini,” ujar Basri Baco kepada awak media, Selasa (28/9/2021) sore usai keluar dari ruangan BK DPRD DKI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menyebutkan pihak yang dilaporkan dalam aduan ke BK DPRD DKI Jakarta adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“Yang dilaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta. Surat dari dua sekwan tapi tidak mau ditandangani DPRD itu bohong. Surat itu baru keluar setelah acara rapat Bamus nya selesai, jadi (surat itu) disusulkan,” kata Taufik.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Kehormatan Nawawi juga menegaskan, pihaknya telah menerima berkas bukti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ketua DPRD DKI dalam menggelar paripurna interpelasi yang hanya di hadiri 2 fraksi yaitu PDIP dan PSI.