Pak Walikota, Warga Perumahan Permata Buana Kembangan Jakbar Dipersekusi?

Penulis: Pengamat Perkotaan Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Beberapa hari lalu seorang teman mengenalkan Saya dengan Hartono Prasetya alias Toni (64), warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana Kembangan Jakarta Barat. Singkat cerita, Saya diberitahu, ada sekelompok orang diduga melakukan persekusi kepada Toni.

Akibat kejadian tersebut melalui pengaca, Toni telah melaporkan dugaan pemaksaan dengan kekerasan ke Polres Jakbar pada 3 Maret 2021.

Karena usia Hartono Prasetya alias Toni lebih tua, maka Saya pangil dia, “ Om Toni”.

Menurut Om Toni, pada bulan Februari 2021 lalu dia bersama warga lain bersurat ke Walikota Jakarta Barat mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya.

Pengaturan lalu lintas menyebabkan Om Toni dan warga lainnya yang tinggal di Jalan Pulau Panjang sulit untuk keluarkan mobil, karena ramainya arus dari kiri dan kanan jalan, dan kendala-kendala lainnya.

Intinya dari surat itu begini, Om Toni dan warga meminta Bapak Walikota dapat membantu masalah di Jalan Pulau Panjang yang terkait dengan pengaturan lalu linstas jalan.

Namun boleh jadi akibat berkirim surat kepada Walikota Jakarta Barat tersebut, rumah Om Toni didatanggi beberapa orang. Didepan rumah Om Toni pun dipasangi kardus yang bertuliskan kata-kata yang tak pantas.

Kata-kata itu seperti ini; “Usir Toni dari Permata Buana,” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.

Saat ini penagganan kasus sedang berjalan. Polisi telah memeriksa 11 Saksi atas dugaan Perkesusi. Saya percaya polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.

Yang menarik dari masalah ini adalah tentang surat yang dikirim Om Toni dan warga kepada Walikota Jakarta Barat. Dalam hal ini tentunya Bapak Walikota Jakarta Barat sebagai pengayom masyarakat tak boleh tinggal diam.

Agar kasus serupa tak terulang kebali diwilayah kerja pemerintahan Jakarta Barat, maka sebaiknya Walikota Jakarta Barat yang baru dilantik Bapak Yani Wahyu Purwoko dapat membentuk Tim Evaluasi.

Tim ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan baik Camat, Lurah, bahkan sampai pada tingkat RW, dan RT setempat.

Tim juga dapat merevieu pelaksanaan kebijakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Pemprov DKI seperti, larangan pemasangan portal dan ketentuan lainnya. Hasil Tim Evaluasi ini bisa dijadikan rujukan untuk kerukunan warga dan kebaikan bersama.

Evaluasi juga penting untuk tujuan reward dan punishment dipemerintahan Pemkot Jakarta Barat. Dalam pelaksanaan evaluasi bila ditemukan pelanggaran Perda Tibum, maka Walikota bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menegakkan Perda Tibum.

Kemudian terkait dengan kinerja, bila hasil evaluasi dinilai cukup baik, maka penghargaan (reward) layak diberikan kepada petugas di Kecamatan dan Kelurahan, serta RW dan RT setempat.

Namun sebaliknya, bila hasil evaluasi dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemberian sanksi (punishment) kepada oknum petugas Kelurahan, Kecamatan atau pengurus RW, dan RT juga penting untuk ditegakan.