Publik Dukung KPK Periksa Formula E

Penulis : pengamat perkotaan Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Publik mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peyelidikan Formula E. Pemeriksaan Formula E penting untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik korupsi dalam kegiatan Formula E yang sangat diinginkan Gubernur Anies Baswedan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.

Pada beberapa hari lalu KPK telah memangil Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Ahmad Firdaus untuk dimintai klarifikasi tentang Formula E.

Sontak kejadian ini geger lantaran pada 15 Oktober 2021 FIA World Motor Sport Council di Kota Paris, Prancis telah resmi menetapkan Jakarta menjadi tuan rumah balap mobil listrik ABB FIA Formula E. Jakarta akan menjadi tuan rumah balap mobil listrik tersebut pada 4 Juni 2022.

Sebelumnya melalui PPID, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, pemprov DKI Jakarta telah menjelaskan Formula E lewat KATANYA VS FAKTANYA. Banyak hal yang diuraikan pemprov DKI termasuk kesepakatan terbaru antara Jakpro dan FEO.

Dari penjelasan KATANYA VS FAKTANYA itu, sepertinya pemprov DKI ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa rencana kegiatan Formulua E tak bermasalah dan sudah sesuai dengan ketentuan aturan.

Akan tetapi, tiba-tiba KPK memangil Kadispora Ahmad Firdaus untuk dimintai klarifikasi tentang Formula E.

Dengan dilakukannya penyelidikan Formula E oleh KPK, maka saat ini dua Fraksi, PDIP dan PSI yang keukeuh meminta Interpelasi Formula E mendapat penilaian positif dari masyarakat.

Setidaknya publik menilai gagasan Interpelasi tersebut ada benarnya. Hal ini terbukti dengan dilakukannya penyelidikan oleh KPK.

Sebelumnya ke dua Fraksi, PDIP dan PSI kecewa karena Rapat paripurna persetujuan Interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan pada 28 September 2021 gagal digelar karena tak mencapai kuorum. Bahkan buntut dari itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD.

Hingga kini kelanjutan proses Interpelasi Formula E masih belum jelas. Namun sekarang KPK sedang menyelidiki Formula E. Dari sisi hukum, penyelidikan Formula E oleh KPK jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan Interpelasi Dewan.

KPK bisa memeriksa apa saja yang dibutuhkan dan memangil siapa saja. Dalam hal ini KPK bisa saja memangil anggota Dewan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk dimintai klarifikasi tentang rencana kegiatan Formula E.

Sejatinya proses penyelidikan KPK tentang Formula E ini sebagai wujud pengawasan untuk memastikan tak terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada program Formula E. Semua proses pelaksanaan kegiatan Formula E harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai hanya untuk mengejar kebangaan semata karena ingin meyelenggarakan even internasional tetapi mengabaikan larangan praktik KKN.

Oleh karena itu, penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentang dugaan korupsi pada rencana kegiatan Formula E menjadi penting. Hal ini akan menjadi jalan untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Intinya, penyelenggaraan Formula E harus dapat menguntungkan masyarakat tampa ada praktik korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Bila nantinya KPK menemukan praktik koruspi, maka siapapun pelakunya harus ditindak tegas. Namun bila tak ada praktik korupsi, maka rencana kegiatan Formula E harus didukung penuh.