Pengamat Menduga Ada Kelebihan Bayar Oleh Pemprov DKI Kepada Formula E Organization

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepertinya pernyataan Co- Founder Formula E Alberto Longo yang menyebutkan commitmen fee yang dibayarkan oleh Jakarta tidak lebih besar dari kota penyelenggara lainnya mengundang reaksi sejumlah pihak.

Untuk diketahui kepada media kemarin Rabu (24/11) Co-founder Formula E, Alberto Longo, mengungkapkan biaya sekali balap Formula E. Alberto menjelaskan dalam satu kali balapan membutuhkan biaya sekitar 25 juta dolar AS.

“Jadi untuk satu balapan satu kali itu biayanya sekitar 25 juta dolar dan ini tidak termasuk juga investasi seperti jalanan dan juga materi untuk jalur, track-nya,” kata Alberto di Black Stone, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menegaskan, jika jumlahnya sebesar itu, berarti diduga ada kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dispora dan Jakpro kepada Formula E Organization (FEO) sebesar Rp 626,1 Milliar.

“Nilai 25 juta US jika dikurskan hari ini Rp 14. 286 jadi sebesar Rp 357,15 Miliar. Sedangkan berdasarkan audit BPK Perwakilan Provinsi DKIJakarta untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov diketahui DKI telah membayar untuk Formula E kepada FEO sebesar Rp 983,31 miliar,”ujarnya.

Nominal tersebut lanjut Sugiyanto, Untuk Komitmen Fee Rp 560,31 Miliar dan Bank Garansi Rp 423 miliar, dengan total dana APBD DKI yang telah dibayarkan sebesar Rp 983,31 miliar.

“Bila angka ini dikurangi Rp 357,15 miliar berarti terdapat selisih dugaan kelebihan bayar sebesar Rp 626,16 Milliar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk Formula E.

Lebih lanjut SGY menjelaskan dalam LHP BPK tahun 2019 diketahui ada dana lain Formula E yang telah dikeluarkan oleh PT. Jakpro, yakni untuk biaya infrastuktur sirkuit sebesar Rp. 9,438 milyar, dan biaya impact absorber Tecpro sebesar Rp. 1,984 milyar.

“Selain itu ada juga biaya karyawan tim Formula E-Jakpro sebesar Rp.1,485 milyar, biaya penelitian dan studi kelayakan sebesar Rp.811,83 Juta, biaya pemindahan kantor Rp.114,57 Juta, dan biaya sewa kantor dan utilitas kantor sebesar Rp. 425,30 Juta,” ungkap SGY

Dengan adanya dugaan kelebihan bayar ini menurut pria yang akrab disapa SGY ini, Pemprov DKI harus segera menarik dugaan kelebihan bayar tersebut, dan terkait penyelidikan KPK, ia menyarankan dugaan kelebihan bayar ini harus menjadi masukan dalam materi penyelidikan.

“Dugaan kelebihan bayar ini karena Formula E belum dilaksanakan. Pada tanggal 4 Juni 2022 nanti baru yang pertama kalinya. Jadi merujuk ucapan Co-Founder Formula E Alberto Longo, maka cukup lah dengan 25 Juta dollar AS atau setara dengan Rp. 357,15,”pungkas SGY.