Dorong Pengusutan Dana Hibah 2019 KONI DKI, Pengamat Surati BPK

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepertinya dorongan untuk mengusut lebih tuntas terkait penggunaan dana hibah 2019 KONI DKI oleh masyarakat Jakarta semakin kuat. Salah satunya dilakukan pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, Jumat pagi (17/12) mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta untuk memasukkan surat guna mempertanyakan legalitas penggunaan sisa dana hibah 2019 yang dilakukan KONI DKI Jakarta.

Dalam surat yang ditanda tangani Sugiyanto bersama Politisi PDIP Dewi Tanjung dengan tembusan ke BPK Pusat ini, tercatat ada 5 pertanyaan kepada BPK DKI seputar legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun anggaran 2019 yang dilakukan KONI DKI Jakarta, sebesar Rp 24,23 milliar dari Rp 35,86 Miliar tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut isi surat yang diajukan ke BPK Perwakilan DKI Jakarta  :

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama : Sugiyanto dan Dewi Tanjung

KTP DKI No, dan Alamat : Terlampir 

Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang menulis Koni DKI Jakarta telah menggunakan sisa dana hibah tahun 2019 senilai Rp 24,23 milyar dari total sisa dana keseluruhan sebesar Rp. 35,86 milyar. Sisa dana hibah itu digunakan Koni DKI Jakarta pada bulan Januari, Februari dan sampai 10 Maret Tahun 2020 untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020. Diantaranya untuk biaya biaya keamanan, biaya pemeliharaan Gedung dan perapihan Gedung Kantor.

Dalam peraturan gubernur (pergub) No.142 tahun 2018 melarang pengunaan dan mewajibkan sisa dana hibah dikembalikan paling lambat pada 10 Maret tahun berikutnya. Tetapi Gubernur DKI Jakarta merevisi pergub tersebut dengan Pergub No.20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No 142 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Pergub ini lah yang dijadikan dasar pemprov DKI Jakarta menjawab temuan dalam LHP BPK DKI Jakarta.  Sebab pergub revisi ini telah berlaku sejak tangal 10 Maret 2020 yang bersamaan waktu dengan batas akhir Koni DKI harus mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah sebesar Rp. 35,86 milyar.

Sehubungan dengan hal tersebut kami menyampaikan pertanyaan kepada BPK DKI Jakarta sebagai berikut :

1. Apakah Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan Pergub No 142 Tahun 2018 tersebut diatas setelah ada temuan BPK DKI Jakarta tentang pengunaan sisa dana hibah Koni DKI Jakarta? 

2. Apakah Pergub Perubahan No. 20 Tahun 2020 tersebut diatas bisa berlaku surut? Artinya apa sisa dana Koni DKI Jakarta dapat digunakan sebelum pergub ini berlaku pada tanggal 10 Maret 2020?

3. Apakah sisa dana hibah Koni DKI Jakarta tahun 2019 dapat dibenarkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam NPHD Tahun 2020 senilai Rp. 24,23 milyar?

4. Apakah point 1 sampai 3 tersebut diatas tidak termasuk dalam katagori tindakan pidana?

5. Memperhatikan Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara  pasal 14 ayat 1 dituliskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada  26 (1) UU No. 15 Tahun 2004 tersebut disebutkan bila  ‘Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yangmengandung unsur pidana yang diperolehn ya pada waktu melakukan pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pida na penjara palinglama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan da n/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Kami mohon agar jawaban dan penjelasan dari BPK DKI Jakarta dapat kami terima segera dan akan kami ambil langsung. Kami juga berencana melakukan uji materiil Pergub Perubahan No. 20 Tahun 2020 tersebut pada Mahkamah Agung (MA) termasuk berencana melaporkan masalah LHP BPK kepada penegak huklum baik Kepolisisan, Kejaksaan, atau KPK.

Demikianlah hal surat permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

 Hormat kami,

 

                                         Sugiyanto                Dewi Tanjung