Kumpulkan Uang Receh, Aktivis Yogya Ini Surati KPK agar Usut Kasus Korupsi PT Jasa Tirta II

Yogyakarta, Nusantarapos.co.id – Aktivis anti korupsi Yogyakarta, Baharudin Kamba melakukan hal unik dalam mendukung KPK.

Ia melakukan aksi pengumpulan uang receh dari masyarakat dan melakukan aksi jalan mundur di Kawasan Titik Nol Yogyakarta, Rabu (12/1).

Uang receh yang dikumpulkan dari masyarakat dipakai untuk membayar biaya pengiriman Surat Dukungan kepada KPK di Kantor Pos besar Yogyakarta.

Surat tersebut berisikan dukungan agar KPK dapat menyelesaikan berbagai kasus korupsi di tahun 2022 termasuk kasus dugaan Korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 dan korupsi lainnya.

Baharudin Kamba mengatakan, aksi jalan mundur merupaka simbol agar KPK tetap bekerja profesional dan maju dalam memberantas korupsi.

“Aksi ini untuk mengingatkan kembali agar KPK tidak lemah dan tetap istiqomah dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di tanah air, termasuk dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II (PJT II) tahun 2017 itu, kita minta semua yang terlibat dihukum setimpal,” ujarnya di Kantor Pos Besar Yogyakarta

Menurut Kamba, KPK telah menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah diangkat Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar.

Selain itu, Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000. Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang” tuturnya.

Perbuatan Djoko juga disinyalir menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta, Manal Musytaqo Rp 149 juta, Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta, Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta.

Aksi diharapkan, dapat membuka tabir siapa saja yang terlibat segera mengusut tuntas kasus korupsi di Perum Jasa Tirta II.

“Saya minta agar semua yang terlinat bisa diusut, agar memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pintanya.

Djoko sendiri telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu dan menjalani hukuman 5 tahun pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam aksi ini, Kamba juga meminta KPK mengusut tuntas kasus kasus Korupsi di tanah air yang hingga kini belum tuntas dan kasus kasus korupsi lainnya yang kini makin menggurita. (AKA)