Kasus Dugaan Pidana Penipuan Ribuan Korban PT MPIP, Naik ke Penyidikan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor mantan Direktur Utama RSO memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2 kali maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP,” ucap Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi.

Sementara itu MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan RSO atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasi terhadap aparat kepolisian.

“Terima kasih Polda Metro Jaya setelah dua tahun menanti akhirnya naik sidik juga, mohon agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para Terlapor,”  kata MJ.

Sugi lebih lanjut menjelaskan bahwa korban MJ ini dua tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm yang kemudian membuat laporan polisi.

“Banyak yang bertanya kepada kami, Kenapa RSO turut dilaporkan, padahal beliau adalah pejabat negara . Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa izin BI. Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah, ini salah satu bukti,” kata Sugi.

Lebih lanjut Sugi mengatakan, dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kini  jangankan janji bunga dan Dividen, Modal saja tidak bisa ditarik. Disini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor, nanti pembuktian di pengadilan.

“Namun Terlapor harus gentle dan datang ke Polda dan memberikan keterangan, taati hukum yang berlaku. LQ akan terus mengawal, tidak perduli pejabat setinggi langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus di proses hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para Terlapor termasuk RSO segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam pula keatas,”  kata Sugi lagi.

Mirisnya, di mana para korban Investasi bodong sakit dan ada yang sudah meninggal, namun para Terlapor investasi bodong, menunjukkan kemewahan dan gaya hidup yang berfoya-foya di media sosial.

“Lihat ini gaya hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet sementara klien kami kesusahan. Dimana rasa keadilan?. Kami minta agar RSO mau bertanggung jawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, RSO yang cerdas, masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai Direktur Utama, tidak masuk akal,” kata Sugi.

Sugi menjelaskan, LQ Indonesia Lawfirm sebagai aparat penegak hukum juga mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema Penyelesaian yang ditawarkan, sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalau tertipu 2 kali itu nanti menyesal lagi.

Lebih lanjut Sugi menambahkan, jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana para Investor, bukan malah minta Top Up konversi. Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya.

“Mintakan cash tunai saja kembali, karena properti harga bisa di markup dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban investasi bodong. Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yanh dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk Logika,” ucapnya.