Pemerintah Kabupaten Palalawan Cepat Bertindak Terapkan PSBB

PALALAWAN,NUSANTARAPOS,-Meluasnya penyebaran virus Corona (Covid19), membuat Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus bergerak cepat mengimbangi Kota Pekanbaru yang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita sudah putuskan Kabupaten Pelalawan akan mengikuti jejak Kotamadya Pekanbaru untuk melaksanakan PSBB,” ujar Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris pada awak media seusai rapat terbatas terkait pelaksanaan PSBB di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Pangkalan Kerinci, beberapa hari yang lalu.

Langkah dan gerak tersebut langsung direspons Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dengan menggelar rapat terbatas bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris melalui Asril, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pelalawan, Rabu (15/4/2020).

Kerja sama pengawasan yang dimaksud, sambung Asril adalah dalam rangka pembelian rapid test dan juga alat pelindung diri (APD) yang pada saat ini sangat dibutuhkan paramedis di seluruh rumah sakit dan Puskesmas.

“Ya, nantinya mereka akan ikut serta mendampingi pembelian yang kita lakukan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum dan kesalahan prosedur,” pungkas Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan ini.

“Kita melakukan rapat bersama pihak polres dan Kejari untuk membahas penanganan dan pengawasan penggunaan anggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Asril SKM di Pangkalan Kerinci, Rabu (15/4/2020).

Menurut Asril, kerja sama pengawasan tersebut dalam rangka pembelian rapid test dan juga alat pelindung diri (APD) yang pada saat ini sangat dibutuhkan paramedis di seluruh rumah sakit dan Puskesmas.

“Mereka akan ikut serta mendampingi pembelian yang kita lakukan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum dan kesalahan prosedur,” ujarnya lagi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Tedy Adrian dalam kesempatan itu menyebutkan, Kepolisian bersama Kejaksaan Neger (Kejari)i Pelalawan bertugas mendampingi pihak Dinkes dalam kegiatan penyelenggaraan pembelian alat-alat kesehatan berkenaan dengan penanganan Covid-19.

“Dengan adanya kepolisian dan Kejari penanganan pembelian APD bisa cepat, tepat dan sesuai dengan aturan sehingga pihak Dinkes tidak ragu-ragu lagi,” kata Tedy mengakhiri.