HUKUM  

AGK – Yasin Ali Menang di MK, Tim Pemenangan Lega dan Puas

Tim Pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali berfoto bersama usai mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/12/2018).

Jakarta, nusantarapos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Maluku Utara pada Kamis (13/12/2018). Putusan perkara nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut dimenangkan oleh dimenangkan oleh Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali selaku pemohon sekaligus kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Muhaimin Syarif selaku Ketua Koordinator Pemenang AGK – Al Yasin Ali di Kabupaten Taliabu mengatakan kami selaku pemohon yang juga koordinator tim sukses, setelah putusan hari ini tentunya kami sudah merasa lega dan puas karena majelis hakim sudah memutuskan dengan sangat benar.

“Walau dengan proses yang demikian panjang tentunya, pertama kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat, pihak keamanan juga penyelenggara dalam proses dari waktu ke waktu mensukseskan Pilkada di Maluku Utara yang telah ditetapkan sebuah putusan yang memenangkan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang,” katanya seusai sidang putusan di MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Ketua Koordinator Pemenangan AGK – Yasin Ali di Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif sedang menunjukkan salinan putusan MK.

Kedua, lanjut Syarif, kemenangan ini sebagaimana awal yang kita songsong tentunya, sebagai kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara, sehingga tidak kemungkinan ada hal-hal yang muncul kemudian merugikan rakyat kecil.

“Kemudian putusan MK hari ini, adalah berakhirnya polemik-polemik penantian panjang seluruh masyarakat Malut, ini juga adalah akhir dari cerita Pemilukada. Hari ini terjawab bahwa AGK adalah pemenangnya,” ujarnya.

“Dan ini merupakan Pilkada serentak satu-satunya yang ditangani MK yang dimana setiap pemohon dikabulkan oleh MK, sekaligus merupakan akhir dari sengketa Pilkada di MK,” tegas Syarif.

Hakim Mahkamah Konstitusi sedang membacakan putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku Utara, Kamis (13/12/2018).

Sementara itu Ketua Koordinator Pemenangan AGK – M Al Yasin Ali Provinsi Malut, Sahrin Hamid menyatakan kita sudah mendengarkan tadi putusan MK, kita tau karakter putusan MK adalah terakhir dan mengikat yang pada pokoknya telah memenangkan AGK sebagai Gubernur Malut terpilih.

“Dengan situasi damai, aman dan tertib sampai dengan hari ini situasi di Malut aman juga damai ini menunjukkan bahwa kesadaran demokrasi di Malut harus kita acungi jempol. Sudah saatnya kita kawal kepemimpinan Gubernur untuk mewujudkan visi dan misi dan program yang sudah di canangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui setelah putusan MK perolehan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara adalah sebagai berikut nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar memperoleh 175.749 suara, nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin memperoleh 139.365 suara, nomor 3 Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali memperoleh 176.669 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen memperoleh 63.902 suara.(Hari)