DPR Resmi Tetapkan 2 Hakim MK Dalam Sidang Paripurna

Jakarta, Nusantarapos – Komisi III DPR RI akhirnya secara resmi menetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/3/2019).

“Dua hakim MK memang harus segera dipilih karena akan menangani berbagai sengketa hasil pemilu 2019. Keduanya sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR,” tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Drs. Teuku Taufiqulhadi.

Penetapan dan pengesahan kedua hakim MK tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Utut Adianto.

Terpilihnya kedua hakim MK itu di Komisi III DPR setelah dilakukan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat untuk memilih kedua nama tersebut sebagai Hakim MK periode 2019-2024.

Keputusan itu berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Tim Ahli serta masukan dari anggota fraksi dari masing-masing fraksi di Komisi III DPR. Melibatkan panel ahli Prof Harjono, Ibu Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan (mantan Hakim Agung MK), dan Eddy OS Hiariej (Guru Besar ilmu Hukum Pidana di UGM Yogyakarta).