Penyelundupan Baby Lobster Kambali Digagalkan Koarmada I

Nusantarapos,- Upaya penyeludupan Baby Lobster dari Batam Kepuluaan Riau menuju Singapura kembali berhasil digagalkan Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamal Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam pada Rabu 20 Maret 2019. Kali ini para penyeludup menggunakan speed boat dengan mesin 200 Pk sebanyak empat buah.

Penangkapan speed boat yang akan melakukan penyeludupan baby lobster tersebut terjadi di Perairan Pasir Toga (Selat antara Pulau Combol dan Pulau Sugi) setelah Tim Gabungan F1QR Koarmada I menerima informasi intelijen bahwa akan adanya penyeludupan baby lobster menggunakan speed boat dari Batam menuju Singapura.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan F1QR Koamada I segera melakukan upaya penyekatan dengan menggunakan dua speed boat di sekitar Perairan Pulau Sugi dan membuahkan hasil dengan terlihatnya sebuah speed boat melintas dengan kecepatan tinggi dan Tim F1QR

Tim Gabungan F1QR Koaramda I berupaya menarik kembali speed boat yang telah dikandaskan di hutan bakau ke air dengan bantuan KAL Mapor yang merupakan salah satu unsur Satrol Lantamal IV. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui speed boat yang melintas dengan kecepatan tinggi tersebut adalah speed boat tanpa nama bermuatan 36 kotak sterofoam yang berisi baby lobster.

Untuk proses lebih lanjut speed boat tanpa nama dan barang bukti 36 kotak sterofoam yang berisi baby lobster dikawal menuju Dermaga Lanal Batam.  Dari 36 kotak sterofoam yang berisi baby lobster tersebut dibawah ke Kantor Karantina KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan dengan hasil berisi baby lobster sebanyak 304.354 yang dibungkus dalam 1.483 kantong plastik yang terbagi dalam 33 kotak (1.426 kantong) jenis pasir berjumlah 295.236 ekor dan 3 kotak jenis mutiara (57 kantong) berjumlah 9.118 ekor.

Dari penangkapan 33 kotak tersebut berhasil diamankan sumber daya ikan senilai Rp. 46.109.000.000. dengan rincian harga perekor baby lobster jenis pasir sebesar Rp.150.000 dan jenis mutiara sebesar Rp. 200.000.

Selanjutnya Lanal Batam akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui Kepala BKIPM Batam dan akan dilaksanakan pelepas liaran dalam rangka konservasi baby lobster di wilayah natuna di daerah Pulau Senoa. (EDTR)