Hari Ikan Nasional 2018, Pemkab OKU Sebar 35.000 Bibit Ikan di Sungai Ogan

NusantaraPos – Dalam rangka Hari Ikan Nasional (Harkanas) 2018, Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan melalui Dinas Perikanan dan Peternakan OKU hari ini mengadakan giat penebaran 35 ribu bibit ikan di Sungai Ogan, Rabu (21/11/2018).

Acara dipusatkan di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU yang merupakan kawasan hulu sungai. Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diresmikan pos jaga di kawasan sungai dan daratan serta pemberian bantuan kapal pengawas sungai yang diserahkan langsung ke masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas).

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Tri Aprianingsih mengatakan jika ikan asli sungai Ogan yakni ikan Jelawat, sudah langka di OKU sehingga ikan yang mempunyai nilai gizi tinggi tersebut sudah jarang ditemui di sungai dan di pasar-pasar tradisional OKU.

Menurutnya, hilangnya sebagian biota asli sungai Ogan lantaran penangkapan ikan dengan cara-cara merusak seperti halnya dengan menggunakan racun serta alat setrum. Maka dari itu, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) sebagai anjuran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Nantinya tugas Pokwasmas akan mengawasi sungai Ogan di beberapa titik yang telah ditentukan. Bahkan KKP memberikan bantuan rumah atau pos jaga untuk memantau sungai Ogan. Jika didapati oknum masyarakat menangkap ikan dengan cara meracuni dan menyetrum. Tugas mereka akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Tri.

Sebab menurutnya, dampak dari meracuni ikan bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, tetapi ikan kecil disekitarnya pun ikut mati. Termasuk membahayakan bagi orang yang melakukannya.

“Ini tidak main-main! Jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar, akan dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan kurungan 5 tahun dan denda 100 juta. Silahkan saja jika ada yang mau dipenjara atau denda 100 juta tangkap ikan dengan meracuni dan nyetrum,” tegas Tri.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati OKU Johan Anuar turut pula mengingatkan agar masyarakat bisa menjaga kelestarian ikan dan sungai Ogan yang menjadi sumber makanan ikan.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sangat geram dengan ulah oknum yang tidak sadar menangkap ikan dengan cara diracun dan disetrum. “Saya sudah geram dengan hal tersebut,” jelasnya.

Bahkan, ia berjanji akan memberikan hadiah berupa uang senilai Rp 5 juta kepada warga yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan dengan cara meracun dan di sentrum. (SUB)