BERITA  

Pemilu dan Pilkada Bukan Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Pemilu Foto: net

Oleh: Mr. Kan

Penyelenggaraan PEMILU dan PILKADA bukan seperti penyelenggaraan suatu Undian berhadiah yang sifatnya untung-untungan sehingga pasien atau orang sakit gangguan jiwa berasa dirugikan apabila tidak diikut sertakan untuk memilih.

Namun penyelenggaraan PEMILU dan PILKADA mempunyai tujuan besar untuk kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Sehingga peyelenggaraan PEMILU dan PILKADA harus dan wajib dilaksanakan secara “rasional dan objektif,” oleh sebab itu asas Demokrasi dari rakyat untuk Negara membutuhkan pilihan pemimpin yang cerdas, jujur, tegas dan amanah.

Ada pun ketentuan di dalam Pancasila sila keempat yang mempunyai makna sangat penting bahwa rakyat wajib dipimpin dan diwakili oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan yang artinya dalam bermusyawarah harus dan wajib mengambil keputusan untuk memilih pemimpin yang mempunyai nilai-nilai tinggi dalam hal kebijaksanaan, kecerdasan, kecerdikan, akal sehat dan akal budi.

Nah selama ini pasien gangguan jiwa tidak pernah diikut sertakan dalam PEMILU dan PILKADA, sebelumnya yang dapat ikut bersuara hanya rakyat Indonesia yang mempunyai akal yang waras dan sehat. Ini pun hasilnya tidak optimal.

Hasil daripada pemimpin-pemimpin kita sejak Jaman ORBA hingga saat ini dapat kita nilai sesungguhnya Indonesia mengalami sangat banyak kemunduran seperti mata uang “RUPIAH” saat ini menduduki posisi “TERENDAH KETIGA SE-DUNIA”, utang Indonesia sudah mendekati Rp 10.000 triliun, perusahaan negara seperti BUMN lebih banyak mengalami kerugian dibadingkan keuntungan sehingga perusahaan negara amburadul sampai sebagian besar dijual dan diserahkan ke pihak asing dan swasta, Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang semakin meningkat hingga merajalela, peningkatan pengedaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, tingkat kemiskinan semakin meningkat, tingkat kesejahteraan semakin menurun, serba Impor, banyak kekayaan sumber daya alam dikuasai oleh asing dan swasta yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, asas rule of law atau aturan hukum semakin rusak karena saking banyaknya praktik hukum pilih kasih, kecanggihan teknologi militer yang bisa dikatakan tertinggal jauh, keuangan atau perekonomian negara yang terus menerus mengalami defisit, pembangunan infrastruktur yang masih amburadul, tingginya Politik Isu SARA atau Identitas yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, tingginya kesenjangan ekonomi antara miskin dan kaya dan lain sebagainya.

Padahal kita sadari sesungguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang serba ada dan yang sudah serba cukup diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi mengapa hari ini Indonesia tertinggal begitu jauh dengan negara-negara maju? Apa saja faktor utama hambatan-hambatan yang kita alami? Tentu pemimpin-pemimpin kita selama ini gagal menyelenggarakan kepentingan umum karena banyaknya pemyimpangan yang dilakukan penguasa.

Setelah saya amati, benar apa yang dikatakan Bapak Kwik Kian Gie seorang ahli ekonomi lulusan Belanda pernah menyampaikan “bahwa sesungguhnya tidak banyak rakyat yang cerdas dalam memilih pemimpin karena tidak banyak orang yang cukup paham akan sosial politik dan hukum,” oleh sebab itu mungkin menurut pak Kwik “sepatutnya pemilihan dilakukan oleh orang-orang yang cukup cerdas akan hal sosial politik dan hukum”.

Dengan demikian, apakah dengan memberikan hak suara dalam PEMILU dan PILKADA kepada pasien gangguan jiwa akan membawa manfaat yang lebih baik untuk Negara dan Bangsa Indonesia? Sehingga mereka yang sakit jiwa dianggap adil apabila diperbolehkan ikut memilih dan bersuara dalam penyelenggaraan PEMILU dan PILKADA?

Menurut pengamatan saya, Pasien atau orang yang sakit jiwa tidak pantas diikut sertakan untuk memilih dalam PEMILU dan PILKADA, karena justru kesannya ada suatu dugaan paksaan yang tidak jelas arah maksud dan tujuannya !

Lebih baik dan adil Pemerintah Indonesia membangun fasilitas yang lebih cukup dan baik untuk menampung rehabilitasi pasien gangguan jiwa agar tidak ada lagi orang sakit jiwa yang berkeliaran di muka umum serta tingkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia agar dapat menurunkan tingkat orang yang sakit jiwa.