Petisi Publik Berhasil Dorong Kebijakan Pengurangan Sampah Kantong Plastik

Jakarta, NusantaraPos – Kantong plastik sudah kembali berbayar di gerai-gerai toko modern sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu secara nasional. Hal serupa pernah di uji cobakan di tahun 2016 selama beberapa bulan dan berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 55% di 27 kota.

Kantong plastik berbayar di Indonesia mulai diterapkan secara nasional akibat dampak dari petisi change.org/pay4plasticyang digagas oleh Tiza Mafira di laman change.org pada tahun 2013.

Petisi yang didukung oleh lebih dari 60,000 tanda tangan ini kemudian ditanggapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2016 melalui penerapan uji coba di 27 kota besar di Indonesia. Meski sempat diberhentikan penerapannya oleh toko modern, mulai tahun ini, toko modern yang bernaung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencanangkan komitmen bersama anggotanya untuk mulai menerapkan kembali kantong plastik berbayar.

“Aprindo siap mendukung gerakan pengurangan konsumsi kantong plastik sekali pakai dan berperan aktif menanggulangi permasalahan sampah plastik di Indonesia karena ikut dalam mata rantai perdagangan yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Program ini dinilai mampu mendorong perubahan sikap konsumen menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, seperti yang sudah dilakukan gerai Superindo dari tahun 2016 terbukti dapat mengurangi penggunaan kantong plastik,” tegas D. Yuvlinda Susanta, selaku Ketua Tim Pokja Pengurangan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), di Jakarta Jumat (29/3/2019).

Sebelum kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan kembali oleh toko modern, beberapa pemerintah daerah telah selangkah lebih maju untuk menghentikan penggunaan kantong plastik di toko modern sejak 2016. Hal ini digagas pertama kali oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah menindaklanjuti uji coba kantong plastik berbayar sejak 2016. “Selain mengurangi penggunaan kantong plastik dengan adanya Perwali sejak tahun 2016, kami juga membudayakan penggunaan tas purun sebagai pengganti kantong plastik. Selain itu juga ASN serta masyarakat, seperti murid dan guru di sekolah, dibentuk budaya seperti membawa tumbler dan bekal dari rumah serta menjadi nasabah bank sampah.” jelas Dwi Naniek Muhariyani, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang telah menghentikan penggunaan kantong plastik sejak tahun lalu. “Ternyata dalam 1 bulan, sebanyak 56 ton sampah plastik berkurang. Dalam jangka panjang, kami sekarang mengadopsi peraturan yang ada di Provinsi Bali. Ada tiga besar plastik sekali pakai yang dilarang, yaitu sedotan plastik, polistirena, dan kantong plastik sekali pakai. Peraturan ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2019 tentang Pelarangan Plastik Sekali Pakai.”, lanjut Suryanto.

Namun demikian, pengurangan kantong plastik yang hanya fokus pada solusi hilir (end-of-pipe) dinilai kurang signifikan. Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan peraturan mengenai pengenaan cukai terhadap kantong plastik guna menekan tingkat produksi terhadap kantong plastik. Pengurangan kantong plastik menjadi titik awal terhadap pengurangan sampah plastik sekali pakai lainnya.

“Ini wacana sudah dari muncul sejak tahun 2017 yang bergulir dan berproses di Kementerian Keuangan. Kalau memang berhasil, peraturan ini akan berlaku secara nasional terhadap setiap kantong plastik yg terjual ke konsumen. Merespons hal ini, teman kami, Nadia Mulya, membuat petisi untuk mendukung cukai plastik. Petisi ini jauh lebih populer dibanding #pay4plastic. Saking banyaknya, kami sampai diundang oleh Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menceritakan bagaimana caranya kami bisa mendapat dukungan sebanyak ini, dsb. Mereka senang sekali dapat dukungan dari masyarakat. Kita perlu dukung ini terus supaya terus bergulir isunya dan berhasil menjadi kebijakan nasional.”, tegas Tiza Mafira. (RIE)