Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Jakarta, Nusantarapos – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan narkoba Lapas dengan membekuk seorang kurir berinisial LS yang merupakan bagian dari jaringan sindikat bandar JM alias BS yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kota ‘C’.

Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan, pihaknya mendapatkan seorang target yang didapatkan informasinya dari masyarakat yang merasa resah akan peredaran narkotika.

“Kami mendapatkan informasi bahwa LS ini merupakan kurir jaringan lapas dan langsung kita amankan saat dia mengganti lokasi dari tadinya di Jakarta Utara ke Kampung Tengah (Kramat Jati),” ujar Kompol Kurniawan, Kamis (4/4/2019) di Mapolres.

Sementar itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, dari penangkapan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan digiring ke kost-kostannya didapatkan sejumlah barang bukti yakni 30 plastik bening berisi sabu dengan berat total 1.570,68 gram (1,5 kg), 6 paket putaw seberat 5 gram, 200 butir pil happy five, satu paket ganja seberat 11,95 gram, dan 162 butir pil ekstasi berbagai warna.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 Miliar atau maksimal Rp 10 Miliar.