Diduga Gelapkan Retribusi, KATAR Desak Anies Turunkan Inspektorat Periksa Sudin Lingkungan Hidup Jakut

Jakarta, Nusantarapos -Terulang kembali, armada truk sampah Dinas Lingkungan Hidup pemprov DKI ‘ngompreng’ di kawasan industri yang berada di Ancol yaitu PT Indonesia Power. Padahal sebelumnya di wilayah yang sama yaitu Jakarta Utara, armada trus sampah berplat merah milik Pemprov DKI juga melakukan tindakan yang sama dikawasan Sunter.

Padahal apa yang dilakukan armada truk sampah ‘ngompreng’ di kawasan industri sangat menyalahi aturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana yang berhak mengelola sampah di kawasan itu adalah pihak pengelola kawasan.

Begitupun untuk pengangkutan sampah pun harus dilakukan oleh pengelola kawasan atau dilimpahkan kepada pihak ke swasta (pihak ketiga) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis (B to B)

Namun sepertinya hal itu, tidak dipedulikan oleh Sudin Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara yang tengah mengejar setoran retribusi. Karena berdasarkan pengakuan Kepala Sudin Jakarta Utara Slamet Riyadi, beberapa tempat yang berada di kawasan industri masuk daftar wajib restribusi atau (WR).

Selain itu, kata Slamet, setoran retribusi sampah di wilayahnya paling tinggi dibanding dengan wilayah lain. “Kita paling tinggi setoran retribusinya ke Dinas LH dibanding wilayah lain,” kata Slamet kepada Nusantarapos di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Bahkan untuk PT Indonsia Power, kata Slamet, pihaknya memiliki bukti pembayaran retribusi sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.

Ditempat terpisah Petugas Koperasi PT Indonesia Power Saiful mengaku, pihaknya dalam mengangkut sampah dari teluk Jakarta membayar Rp 700 ribu per ritasi kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Dalam sebulan, kata Saiful, pihaknya Sudin Lingkungan Hidup dapat mengangkut sampah 20 hingga 25 kali. Jumlah sampah yang berada di teluk Jakarta sangat mengganggu sistem pendinginan yang ada pada pembangkit listrik. “Kebanyakan sampah yang diangkut dari kantor kami merupakan sampah rumah tangga yang terbawa arus laut hingga ke teluk Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu dalam menanggapi kasus armada truk sampah ngompreng di Jakarta Utara, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan menurunkan inspektorat pusat untuk memeriksa Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Menurutnya, hal ini sudah bentuk dugaan pelanggaran hukum baik pelanggaran perda maupun dugaan penggelapan retribusi yang dilakukan pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

“Bisa Dibayangkan jika dalam setiap angkut PT Indonesia Power membayar Rp. 700ribu dalam sebulan 25 angkut (truk), bila satu kali angkut ada 15 kubik maka dalam sebulan ada 25 truk. Maka dengan jumlah tersebut akan terdapat 375 kubik sampah. jika Jumlah itu disesuaikan dengan Pergub Nomor 4 tahun 2017 tentang penyesuaian tarif pengelolaan sampah, dimana setiap pengangkutan sampah dari kawasan industri ditarif Rp 150ribu, maka jumlah 375 kubik sampah yang diangkut dari PT Indonesia Power senilai Rp.56.250juta. Padahal yang masuk ke kas Pemda melalui retribusi hanya Rp. 6juta. Ini Harus di Audit,” tegasnya kepada Nusantarapos, Senin (8/4/2019).

Sugiyanto menjelaskan, dalam melaksanakan aturan retribusi sampah Pemda DKI telah menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah. Dan Pergub Nomor 4 tahun 2917 tentang penyesuaian tarif pengelolaan sampah.

Untuk tarif pengangkutan sendiri, Sugiyanto menduga, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak menjalankan Perda Nomor 3/2012 dan Pergub nomor 4/2017. Karena dalam pengangkutan sampah dari tempat PT Indonesia Power didasari sistem borongan.

“Berdasarkan Pergub nomor 4/2017 setiap restribusi sampah dari kawasan industri dihitung setiap minimal 2,5 meter kubik ditarif sebesar Rp 150ribu. Jika hal itu dilakukan secara borongan maka itu sudah menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Karena itu, Sugiyanto meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menerjunkan tim Inspektorat guna menyelidiki dugaan penggelapan dana retribusi di Jakarta Utara.