Dinas Kominfo OKI Diduga Melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008

Nusantarapos,-Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, diduga melangar UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya media yang telah terdaftar dan lebih dulu melewati beberapa tahapan sehingga memenuhi standar kerjasama media Dinas Kominfo OKI, sebanyak 56 saja yang tercantum.

Dana anggaran yang ketahui Rp.2.020.000.000. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kominfo OKI Dwi M.Zulkarnaen SH.M.si melalui   Bidang Layanan E-Goverment Nyimas Djamiah S.Kom.MM saat di temuih di ruang kerjanya.Selasa (09/04/2019)

Mengungkap beberapa keluhannya terkait minimnya nilai anggaran dan banyaknya media di Kabupaten OKI.

Nyimas juga menjelaskan bahwa media yang telah terdaftar di Dinas Kominfo OKI hanya 56 saja, terdiri dari media cetak harian, mingguan, bulanan, elektronik dan online, dengan anggaran Rp.2.020.000.000, yang telah memenuhi standar kerjasama dan dinyatakan lengkap.

“Nilai anggaran minim inilah salah satu faktor terbatasnya dan minim dari nya nilai anggaran media yang di ajak kerjanya, di antara salah satu media mingguan yang tertera dengan bobot yang bervariasi. Adanya Nilai bobot yang bervariasi tersebut sontak, mengundang pertanyaan dari pewarta media ini, dugaan adanya penyimpangan dengan tidak adanya ketidak keterbukaan Dinas Kominfo OKI soal angaran yang di kelola, pasalnya nilai anggaran media ini tidak di jelaskan berapa saja nilai – nilai kuota nya dari setiap media ada, jumlah keseluruhan dan berdasarkan apa.

Padahal berkas persyaratan dari media dari pewarta ini ,di anggap sama memenuhi standar kerjasama dan di nyatakan,namun lengkapnya berkas ini lantas tak membuat adanya keterbukaan Dinas Kominfo OKI soal nilai dari keseluruhan media.

Hinga berita ini diterbitkan dugaan adanya kejanggalan menagement administrasi Dinas Kominfo OKI mengenai nilai anggaran dari 56 media yang telah memenuhi standar kerjasama dan di nyatakan lengkap, jangan sampai adanya kecurigaaan korupsi dengan anggaran yang di angap minum dan di harapkan kepada Dinas Kominfo OKI untuk membenahi menagement administrasi dari 56 media tersebut soal keterbukaan nilai anggaran yang akan di kelola.(Deni.S)