Indonesia Resmi Luncurkan Dokumen NDF Hiu Lanjaman

Jakarta, Nusantarapos – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) hari ini (15/4/2019) resmi meluncurkan dokumen Non Detriment Finding (NDF) Hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) sebagai acuan ilmiah pengelolaan dan pemanfaatan secara berkelanjutan spesies hiu tersebut di Indonesia.

Kepala Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI, Dr. Drihamsyah, menyatakan bahwa dokumen NDF Hiu lanjaman ini merupakan dokumen NDF pertama untuk hiu yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

“NDF ini sangat penting sebagai landasan kebijakan pengaturan kuota tangkap, kuota ekspor dan distribusi Hiu lanjaman dalam negeri. Pengelolaan perdagangan dan pemanfaatan Hiu menjadi kunci menjaga keberlanjutan populasi spesies ini di alam,” tambah Dirhamsyah.

Dokumen NDF merupakan analisis resiko pemanfaatan hiu yang terdaftar dalam Apendiks II CITES berdasarkan aspek biologi, perikanan, pemanfaatan, dan pengelolaan Hiu Lanjaman saat ini.

Hasil analisis tersebut menyimpulkan bahwa pemanfaatan Hiu Lanjaman dapat dilakukan dan tidak mengganggu populasinya di alam dengan syarat melakukan pembatasan jumlah tangkapan melalui sistem kuota dan mengatur ukuran Hiu Lanjaman yang boleh dimanfaatkan.

Dari kajian penghitungan kuota pemanfaatan Hiu lanjaman ini, LIPI sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) CITES, merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80.000 individu untuk tahun 2019, dengan minimum ukuran panjang tubuh dua meter atau dengan berat minimum 50 kg.

Dokumen NDF juga merekomendasi hal penting antara lain: (i) perbaikan pencatatan produksi dan pemanfaatan Hiu lanjaman; (ii) perlindungan habitat penting Hiu lanjaman seperti lokasi memijah, melahirkan, dan pengasuhan anakan Hiu lanjaman serta (iii) penghentikan praktik finning – praktik mengambil sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya, baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut.

Sejak tahun 2018, USAID BIJAK telah bekerja sama dengan LIPI mengembangkan metodologi penelitian dan protokol untuk menentukan tingkat pemanfaatan yang berkelanjutan terhadap spesies yang terancam.

Wakil Direktur USAID Kantor Lingkungan Hidup Jason Seuc berharap, pembuatan dokumen NDF Hiu lanjaman ini menjadi contoh bagi pengembangan dokumen NDF lainnya dan memungkinkan LIPI untuk meningkatkan perlindungan spesies hiu dan pari lainnya yang terancam punah.

“Sebagai bagian dari kemitraan kami dengan Indonesia, kami bangga dapat mendukung LIPI menyelesaikan rekomendasi kuota perdagangan berbasis sains pertama dari spesies hiu,” kata Jason Seuc.

Lebih lanjut Jason berharap, kebijakan NDF untuk Hiu lanjaman dapat meningkatkan kesadaran dan upaya-upaya konservasi spesies ini, mendukung pemanfaatan spesies hiu secara berkelanjutan, dan mempertahankan populasi spesies ini secara alami.