NU Bojong Ajak Pemilu Damai dan Tolak Golput

Bogor, Nusantarapos – Penyelenggaraan Pemilu Serentak di Tahun 2019 kali ini, merupakan agenda kenegaraan konstitusional dan pesta demokrasi dalam rangka memilih kepemimpinan yang amanah untuk bangsa Indonesia. Oleh karena itu, wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, suka cita dan gembira untuk memilih Presiden-Wapres dan para pemimpin di lembaga legislatif dan eksekutif.

Kyai Yeyep Abu Bakar Sholeh, Ketua NU Rantting Bojong sekaligus Ketua MUI Bojong dalam acara Tausiyah Kebangsaan Dengan Tema : “ Dari Pesantren Menuju Pemilu Damai dan Menolak Golput” yang dilaksanakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama NU Ranting Bojong dan Yayasan Tawassut di Majelis Pengajian Tarbiyatul Mubtadiin Bojong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/4/2019).

Kyai Yeyep, dalam ceramahnya yang dihadiri oleh 150 jamaah, mengingatkan bahwa Pemilu juga momentum ikhtiar kolektif untuk perbaikan kehidupan bangsa dalam rangka menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan umat manusia (hirasat ad-din wasiyasat ad-dun-ya). Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai hak pilih dihimbau untuk menggunakan hak pilih sebaik-baiknya, dan tidak memutuskan untuk tidak memilih atau golput (golongan putih).

“Suara kita adalah penentu keberlangsungan bangsa ini. Dengan menggunakan hak pilih, maka kita ikut bertanggungjawab atas menentukan arah bangsa lewat orang yang kita pilih,” jelasnya.

Menurut Kyai Yeyep, golput bukanlah pilihan tepat dalam negara yang demokrasi seperti Indonesia ini.

Kepada para penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, Kyai Yeyep menghimbau agar mereka wajib bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat.

“Keadaan tersebut membuat rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan,” jelasnya.

Kyai Yeyep meminta kepada partai politik, calon anggota legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta seluruh tim pendukungnya untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.

“Termasuk tidak menggunakan politik uang dan kampanye hitam (black campaign), demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.